Suami Sempat Ditahan Karena Aniaya Istri Akibat Cemburu Berdamai Demi Si Buah Hati
Medan (harianSIB.com)Kasus pidana yang berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nias, terkait seorang suami yang menganiaya istrinya karen
Hukum"Iya (kasasi), karena kan untuk terdakwa yang lain dihukum kan, tapi yang bersangkutan dibebaskan," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (2/8/2024) seperti dikutip dari liputan6.com
Dia menyatakan pihaknya tentu menghargai setiap vonis yang diputuskan pengadilan. Dia tidak menampik selalu ada perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
"Saya kira itu yang harus kita luruskan. Jaksa Penuntut Umum selalu punya hak, berdasarkan hukum acara yang berlaku maka dengan putusan itu tentu kan ada waktu juga yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk berpikir, untuk menentukan langkah-langkah berikut," jelas Harli.
Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan JPU untuk menuntaskan proses administrasi langkah hukum kasasi.
Baca Juga:
"Kita juga menunggu salinan putusannya, dan dalam waktunya nanti tentu sikap itu akan dilakukan," Harli menandaskan.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA), Emirsyah Satar dan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) di kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Majelis hakim membacakan vonis tersebut pada Rabu, 31 Agustus 2024, diawali untuk putusan terdakwa Emirsyah Satar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," tutur ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Emirsyah Satar untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun hakim menilai keadaan yang memberatkan Emirsyah Satar yakni terdakwa sebagai salah satu Dirut BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, dan sepanjang pengamatan majelis terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata hakim ketua.
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," lanjutnya.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh lantas dalam pembacaan amar putusan langsung memerintahkan agar Soetikno Soedarjo segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," hakim menandaskan. (*)
Medan (harianSIB.com)Kasus pidana yang berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nias, terkait seorang suami yang menganiaya istrinya karen
HukumDelitua (harianSIB.com)Keluarga besar jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Delitua memberikan dukungan serta mendoakan Calon Bupati Deliser
Medan SekitarnyaSimalungun (harianSIB.com) Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan Gerbang Tol Sinaksak, di Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok,
MartabePancurbatu (harianSIB.com)Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan peletakan batu pertama pembangunan Cetiya, tempat ib
Medan SekitarnyaMedan (harianSIB.com) Anggota Komisi A DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala meminta Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menginstruksikan seluruh
Medan SekitarnyaParapat (harianSIB.com)Kompetisi PON XXI cabang olahraga (cabor) Akuatik nomor renang perairan terbuka kategori 10 kilometer (Km), yang diik
OlahragaMedan (harianSIB.com)Viral di media sosial (medsos), seorang preman berinisial EH di Medan Tembung bikin kehebohan lantaran mengaku tidak ta
Medan SekitarnyaMedan (harianSIB.com)Sebanyak 12 peserta yang lulus Uji Kompetensi (Assessment) seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemko Medan un
Medan SekitarnyaRantauprapat (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu meluncurkan Gerakan Aksi Bergizi dan Cegah Anemia di Sekolah. Launchin
MartabeTanjungbalai (harianSIB.com)Untuk menjaga dan mencegah aksi begal, geng motor dan gangguan kamtibmas lainnya, Tim Spartan Polres Tanjungbala
Martabe