Selasa, 17 September 2024
Apresiasi Pernyataan Menag

Terkait Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah, PGI-KWI Soroti Peranan Kepala Daerah

* Kepala Daerah Diharapkan Beri Pelayanan yang Baik Tanpa Diskriminasi
Redaksi - Senin, 05 Agustus 2024 09:56 WIB
466 view
Terkait Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah, PGI-KWI Soroti Peranan Kepala Daerah
Foto: Ist
Pdt Gomar Gultom dan Romo Agustinus Wibowo
Jakarta (SIB)
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan menyambut baik rekomendasi atau perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Namun Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, mengatakan hal itu sudah lama diusulkan lembaganya.


"Hal ini sudah lama diusulkan oleh PGI kepada Presiden, Menag dan Mendagri," kata Gomar kepada wartawan, Sabtu (3/8), dikutip dari Harian SIB.


Gomar menilai, selama ini aturan mendirikan rumah ibadah tersandera oleh rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB dinilai lembaga non negara namun mengambil peran besar dalam izin mendirikan rumah ibadah.

Baca Juga:

"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara," ujar Gomar.


"Itu berarti lembaga sipil (non negara) mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia adalah juga aparatur negara," sambungnya.

Baca Juga:

Meski ada rencana izin mendirikan rumah ibadah cukup di Kemenag, Gomar menilai hal itu tak menjamin menjadi mudah. Sebab, menurut pengalaman Gomar, kepala daerah juga punya peranan.


"Walau demikian hal ini belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah, karena kembali terpulang kepada kepala daerah, yang di banyak kasus menjadikan persoalan izin ini menjadi alat politik untuk mengentertain konstituennya," imbuhnya.


PERHATIKAN PASAL LAIN
Sementara itu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) meminta Kementerian Agama juga memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).


SHARE:
komentar
beritaTerbaru