Selasa, 17 September 2024

Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Wilfred Manullang - Senin, 05 Agustus 2024 18:09 WIB
364 view
Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
(Antara)
Hendra Kurniawan.
Jakarta (harianSIB.com)
Masih ingat kasus pembunuhan polisi yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang melibatkan banyak pihak?

Nah, salah satu yang merasakan hotel prodeo adalah Hendra Kurniawan. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu kini telah bebas bersyarat.

Hendra dipenjara terkait kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo selaku tersangka utama.

Baca Juga:

Informasi bebasnya Hendra telah dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Deddy saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis yang dikutip dari CNN Indonesi.com, Senin (5/8/2024)

Baca Juga:

Deddy mengatakan Hendra masih harus menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor: 802/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL tanggal 27 Februari 2022.

Imbas kasus tersebut, Hendra dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru