Jumat, 20 September 2024

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dipolisikan

Wilfred Manullang - Selasa, 06 Agustus 2024 07:03 WIB
214 view
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dipolisikan
Miftahul Hayat/Jawa Pos
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy usai memenuhi panggilan PBNU di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lukman dilaporkan buntut dari pernyatan Lukman di PBNU beberapa hari lalu.

Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Lukman dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pimpinan PKB.

"Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin (Iskandar, Ketua Umum PKB) dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU," ujar Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024) dikutip dari JawaPos.con

Baca Juga:

Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman yang dinilai menyerang kehormatan pelapor. Di antaranya Muhaimin disebut tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, Pemilu.

"Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB," jelasnya.

Baca Juga:

Pernyataan Lukman Edy tersebut, kata Cucun, sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kebencian, salah paham, di internal maupun eksternal PKB. Apalagi PKB merupakan salah satu partai dengan jumlah pemilih terbanyak di Indonesia.

"Bayangkan dampaknya kerugian bagi partai kami baik secara materiil maupun immaterial, jika tudingan tidak berdasar tersebut diterima mentah-mentah oleh publik, pengurus, dan kader partai di seluruh Indonesia," tegasnya.

Cucun mengingatkan, Lukman Edy harusnya sadar bahwa menyampaikan informasi terkait entintas partai politik harus disertai fakta dan bukti akurat. Bila tidak diiringi hal-hal tersebut, maka akan menimbulkan fitnah.

Dalam kesempatan itu, Cucun juga menegaskan jika PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda.

PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011. "Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru