Jumat, 20 September 2024

Upaya Kemenkominfo Berantas Judi Online: 32 Situs Pulsa Diblokir

Robert Banjarnahor - Jumat, 09 Agustus 2024 09:28 WIB
291 view
Upaya Kemenkominfo Berantas Judi Online: 32 Situs Pulsa Diblokir
Humas Kominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Jakarta (harianSIB.com)
Terkait dengan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru-baru ini menutup akses ke 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa menjadi rupiah.

"Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan membatasi ruang gerak bandar dan pelaku judi online di Indonesia serta untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online dan menjaga keamanan digital ," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024), dilansir dari Antara.

Pemblokiran, lanjutnya, dilakukan mulai hari ini (Kamis). " Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online," tegas Budi.

Baca Juga:

Dari 32 situs yang ditutup aksesnya tersebut, satu di antaranya memang sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar dengan nama Boss Pulsa. Kepada PSE tersebut, Kementerian Kominfo menjatuhkan pemutusan akses PSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)," kata Budi.

Baca Juga:

Sementara untuk penutupan akses kepada 31 situs lainnya dilakukan dengan dasar Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Dengan fakta bahwa 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.

Menurut Budi, penutupan akses ke situs-situs tersebut diharapkan bisa mengurangi dampak negatif terhadap pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat khususnya masyarakat kecil yang menjadi korban utama dari judi online.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan pihaknya secara rutin melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.

Budi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait yang berhubungan dengan transaksi keuangan untuk bisa aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan dan berpotensi terkait dengan aktivitas judi online.

"Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kementerian Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online," ujarnya.

Adapun 31 situs yang ditutup aksesnya karena tidak memenuhi kewajiban melaporkan layanan sebagai PSE dan juga diduga terafiliasi judi online adalah sebagai berikut:

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
komentar
beritaTerbaru