Jakarta (harianSIB.com)Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan besok (red-hari ini) akan digelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Salah satu materi bahasan dalam rapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (Konstitusi) soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
"Betul, insyaallah (pukul 10.00 WIB)," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (20/8/2024). Awiek menjawab pertanyaan terkait agenda rapat Baleg bersama Pemerintah dan DPR.
Baca Juga:
Awiek mengatakan RUU Pilkada merupakan usulan DPR. Pemerintah telah menjawab usulan revisi itu, namun pembahasan sempat terhenti karena adanya gugatan ke MK.
"Pertama RUU Pilkada itu kan dulu merupakan usul inisiatif DPR, dan sudah dikirim ke pemerintah belum terbit surpresnya, kemudian ada surpres pemerintah menjawab terhadap usulan DPR. Dan saat yang bersamaan ada putusan MK, sehingga semuanya diakomodir yang terpenting bagaimana mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia dikutip dari Detikcom.
Baca Juga:
Awiek mengatakan dalam rapat besok akan dibahas terkait putusan MK mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
"Nanti kita bicarakan, kalau kemarin kan waktu RUU ini diusulkan memajukan jadwal pilkada kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK sehingga jadwalnya tetap 27 November, nah saat yang bersamaan tadi ada putusan MK terkait UU Pilkada Pasal 40 itu, itu yang kemudian menjadi muatan materi dalam pembahasan besok," tutur dia.
Lalu apakah rapat besok juga membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada (Perppu Pilkada)? Awiek menyebut Perppu adalah kewenangan presiden.
"Ndak tahu kalau soal Perppu. Karena itu kewenangan presiden," sebut dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)
Editor
: Wilfred Manullang