Sabtu, 05 Oktober 2024

Bawaslu Terbitkan Aturan Baru untuk Pilkada Ulang Dampak Kotak Kosong

Robert Banjarnahor - Rabu, 18 September 2024 08:47 WIB
102 view
Bawaslu Terbitkan Aturan Baru untuk Pilkada Ulang Dampak Kotak Kosong
Foto: Karin-detikcom
Ilustrasi Gedung Bawaslu
Jakarta (harianSIB.com)
Dampak kotak kosong, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menyiapkan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai Pilkada Ulang.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024) mengatakan, pihaknya sudah membuat rancangan Perbawaslu.

"Begitu KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau," kata Rahmat Bagja, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Dia juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2024. "Nah itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian (mengajak, red.) memilih atau tidak memilih kotak kosong. Ini terserah kepada masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9/2024) pekan lalu, maka penganggaran pilkada ulang akan diambil alih pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi.

Baca Juga:

Sebelumnya, RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Selasa (10/9/2024), menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

"Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
komentar
beritaTerbaru