Rabu, 13 November 2024

Prabowo Rencanakan Penurunan Pajak Perusahaan ke 20%, Ini Penjelasannya

Robert Banjarnahor - Minggu, 13 Oktober 2024 18:33 WIB
219 view
Prabowo Rencanakan Penurunan Pajak Perusahaan ke 20%, Ini Penjelasannya
Ist/SNN
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo.
Jakarta (harianSIB.com)

Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% akan dipangkas menjadi 20% oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal ini demi meningkatkan daya saing usaha di Indonesia.

"Kami memang menginginkan untuk suatu saat itu bisa menurunkan PPh Badan." ungkap Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, dikutip Minggu (13/10/2024), dilansir dari CNBC Indonesia.

Pemangkasan PPh badan ini, jelas Drajat, tak akan membuat penerimaan turun. Menurutnya, sebagian pihak seringkali salah menilai bahwa penurunan pajak akan membuat pendapatan negara turun dan begitu juga sebaliknya.

"Belum tentu (penerimaan negara akan turun setelah PPh Badan dipangkas)," jelas Drajad.

Ia mengibaratkan dengan orang yang berjualan barang. Menurut dia, banyak orang berpikir bahwa dengan menaikkan harga barang, maka pendapatannya akan naik.

Namun, dengan harga yang makin tinggi, kata dia, banyak orang bisa jadi justru tak mau membeli barang itu. Akibatnya penerimaan orang tersebut akan turun.

"Bisa saja harganya makin tinggi, orang nggak mau beli, akhirnya jeblok penerimaan kita," kata dia.

Meski demikian, Drajad menyebut pemangkasan PPh badan ini baru wacana. Dia mengatakan pemerintah mendatang akan meninjau terlebih dahulu kondisi penerimaan negara sebelum menerapkan aturan ini.

"PPH Badan kita akan lihat bagaimana kinerja penerimaan negara itu, kalau memang sudah ada ingin kita turunkan supaya tidak terlalu memberatkan kepada masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana pemerintah mendatang untuk memangkas PPh badan menjadi 20%. Dia menyebut tarif pajak itu sudah diterapkan di negara lain seperti Singapura dan Hongkong.

Hashim menjelaskan meski tarif diturunkan, namun pemerintah akan memperketat pengawasan. Dengan tingkat kepatuhan yang naik, dia berharap penerimaan negara juga bertambah. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru