Operasi Zebra Toba 2025: Satlantas Polres Tanjungbalai Sasar Bengkel Motor
Tanjungbalai (harianSIB.com)Dalam Operasi Zebra Toba 2025 kali ini, Satlantas Polres Tanjungbalai mlakukan upaya preventif melalui kegiatan
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dikutip dari detikcom.
Hakim menyebut Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
* Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 578 miliar.(*)
Tanjungbalai (harianSIB.com)Dalam Operasi Zebra Toba 2025 kali ini, Satlantas Polres Tanjungbalai mlakukan upaya preventif melalui kegiatan
Medan (harianSIB.com)Presiden Indonesia Maritime Pilots Association (INAMPA) menegaskan pentingnya pengamanan Selat Malaka dan Selat Singapu
Medan (harianSIB.com)PSMS Medan menghadapi laga krusial pada pekan ke11 Liga 2 menghadapi PSPS Pekanbaru di Stadion Utama Sumatera Utara, D
Simalungun (harianSIB.com)Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta melanjutkan pembangunan jalan penghubung Desa Bahapalraya
Medan (harianSIB.com)Kasus perundungan (bullying) yang semakin marak dan telah menelan banyak korban di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK menj
Humbahas (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengajuan penga
Medan (harianSIB.com)Puluhan mahasiswa dari berbagai kelompok di Medan menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar ban di depan Gedung DPRD Su
Medan(harianSIB.com)Menjelang Konferensi Daerah (Konferda) DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara yang digelar Rabu (19/11/2025), dinamika intern
Simalungun(harianSIB.com)DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menandatangani nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran
Deliserdang(harianSIB.com)Rochani Litiloly terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Maluku Satu Rasa (M1R) Salam Sarane Indonesia
Medan(harianSIB.com)Warga dikejutkan dengan penemuan seorang pemuda bernama Michael Ginting (21) dalam kondisi bersimbah darah di Pekuburan
Sergai(harianSIB.com)Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Seibuluh, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai, menekankan pemenuh