Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Simalungun
Simalungun(harianSIB.com)Polisi meringkus pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jalan Arjosari Huta IV, Desa Karangrejo, Kecama
"Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025) dikutip dari detikcom.
Kapolri melihat unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana," ujarnya.
Kapolri menegaskan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Kapolri menekankan penyampaikan pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku.
"Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya. (*)
Simalungun(harianSIB.com)Polisi meringkus pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jalan Arjosari Huta IV, Desa Karangrejo, Kecama
Medan(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Rico Tri Putra Waas mempersilakan masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran 2026 untuk menitipkan kendaraan s
Taput(harianSIB.com)Tidak banyak tokoh gereja yang berani merentangkan pandangannya secara terbuka dari soal bencana ekologis, kebiasaan mer
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penanganan peredaran Narkoba di wilayah Medan Belawan harus dilakukan seca
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Buka Puasa Bersama yang digelar oleh DPC Partai Gerindra Kota
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak membagikan parcel Lebaran kepada wartawan Unit Polres Pematang
Binjai(harianSIB.com)Komando Distrik Militer (Kodim) 0203/Langkat menggelar silaturahmi dan komunikasi bersama puluhan insan pers dari Kota
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan personel yang bertugas di
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian mengapresiasi dan terima kasih kepada PT Inalum atas komitmen dan kerja sama yang
Medan(harianSIB.com)Arus mudik menggunakan moda transportasi kereta api di wilayah Sumatera Utara mulai menunjukkan peningkatan signifikan m
Medan(harianSIB.com)Pengamat politik Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah penghem