Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Kasus Korupsi Gula, 5 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 20:03 WIB
220 view
Kasus Korupsi Gula, 5 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara
Foto/SindoNews
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara terhadap lima bos perusahaan terkait kasus korupsi impor gula.

5. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, dikutip dari detiknews.

Hakim mengatakan, para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sementara hal meringankan vonis ialah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Hakim juga menghukum para terdakwa membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda. Namun, pembayaran seluruh uang pengganti itu telah memperhitungkan penitipan uang yang dilakukan para terdakwa ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Agung RI.

Berikut rinciannya:

- Eka Sapanca dihukum membayar uang pengganti Rp 32.012.811.588,55,

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Serahkan Uang Pengganti Rp991 Juta ke Kejari Karo
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
Melarikan Diri Setelah Sakit Covid, Buronan Perkara Narkotika Ditangkap Kejaksaan
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Mantan Kadis Lindup Humbahas Halomoan Manullang Divonis 2 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru