Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Kasus Korupsi Gula, 5 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 20:03 WIB
219 view
Kasus Korupsi Gula, 5 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara
Foto/SindoNews
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara terhadap lima bos perusahaan terkait kasus korupsi impor gula.

- Hendrogianto Antonio Tiwow sebesar Rp 41.226.293.608,16,

- Hans Falita Hutama sebesar Rp 74.583.958.290,80,

- Then Surianto Eka Prasetyo sebesar Rp 39.249.282.287,52

- Tony Wijaya sebesar Rp 150.813.450.163,81.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Serahkan Uang Pengganti Rp991 Juta ke Kejari Karo
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
Melarikan Diri Setelah Sakit Covid, Buronan Perkara Narkotika Ditangkap Kejaksaan
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Mantan Kadis Lindup Humbahas Halomoan Manullang Divonis 2 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru