Kalahkan MA Nurul Hikmah Tinjauan di Final, Tim Voli Putri SMA YPK Pematangsiantar Juara
Pematangsiantar(harianSIB.com)Tim Voli Putri SMA YPK Pematangsiantar berhasil meraih juara Turnamen Bola Voli antar Pelajar sePematangsiant
Jakarta(harianSIB.com)
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada lima bos perusahaan gula swasta. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Lima terdakwa itu ialah:
1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003,
2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006,
Baca Juga:3. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015,
4. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016,
5. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, dikutip dari detiknews.
Hakim mengatakan, para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sementara hal meringankan vonis ialah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Hakim juga menghukum para terdakwa membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda. Namun, pembayaran seluruh uang pengganti itu telah memperhitungkan penitipan uang yang dilakukan para terdakwa ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Agung RI.
Berikut rinciannya:
- Eka Sapanca dihukum membayar uang pengganti Rp 32.012.811.588,55,
- Hendrogianto Antonio Tiwow sebesar Rp 41.226.293.608,16,
- Hans Falita Hutama sebesar Rp 74.583.958.290,80,
- Then Surianto Eka Prasetyo sebesar Rp 39.249.282.287,52
- Tony Wijaya sebesar Rp 150.813.450.163,81.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Tim Voli Putri SMA YPK Pematangsiantar berhasil meraih juara Turnamen Bola Voli antar Pelajar sePematangsiant
Medan(harianSIB.com)Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sumut H Aswin Parinduri mengatakan, setelah tertunda pembangunannya akibat terjar
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menekankan kepada seluruh personel agar menciptakan rasa ama
Kutacane(harianSIB.com)Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM mengajak masyarakat, agar selalu menjaga kesehatan dan terus memerangi na
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah aksi premanisme, Tim Pa
Sibolga(harianSIB.com)Ketua Forum Honorer Indonesia Kota Sibolga, Boby Syahputra Tanjung berharap agar Pemerintah Kota Sibolga secara transp
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang ileg
Simalungun (harianSIB.com)Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simalungun menggelar berbagai kegiatan lomba dalam memperingati Hari Kesehata
Simalungun (harianSIB.com)Seorang pencuri handphone (HP) di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Tenera, Kabupaten Simal
Pematangsiantar (harianSIB.com)Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan perkemahan sabtu minggu (Persami)
Medan (harianSIB.com)Sebanyak delapan atlet judo pelajar Sumatera Utara akan bersaing di Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) VIII 2025
Medan (harianSIB.com) Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut, Amirullah Hidayat mengatakan, keterlibatan atau aksi pelemparan