Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Kasus Korupsi Gula, 5 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 20:03 WIB
218 view
Kasus Korupsi Gula, 5 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara
Foto/SindoNews
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara terhadap lima bos perusahaan terkait kasus korupsi impor gula.

Jakarta(harianSIB.com)

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada lima bos perusahaan gula swasta. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Lima terdakwa itu ialah:

1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003,

2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006,

Baca Juga:
3. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015,

4. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016,

5. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, dikutip dari detiknews.

Hakim mengatakan, para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sementara hal meringankan vonis ialah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Hakim juga menghukum para terdakwa membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda. Namun, pembayaran seluruh uang pengganti itu telah memperhitungkan penitipan uang yang dilakukan para terdakwa ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Agung RI.

Berikut rinciannya:

- Eka Sapanca dihukum membayar uang pengganti Rp 32.012.811.588,55,

- Hendrogianto Antonio Tiwow sebesar Rp 41.226.293.608,16,

- Hans Falita Hutama sebesar Rp 74.583.958.290,80,

- Then Surianto Eka Prasetyo sebesar Rp 39.249.282.287,52

- Tony Wijaya sebesar Rp 150.813.450.163,81.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Serahkan Uang Pengganti Rp991 Juta ke Kejari Karo
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
Melarikan Diri Setelah Sakit Covid, Buronan Perkara Narkotika Ditangkap Kejaksaan
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Mantan Kadis Lindup Humbahas Halomoan Manullang Divonis 2 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru