Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Usai Tom Lembong Lepas dari Jerat Hukum, 10 Pengusaha Gula Justru Divonis Bui

Redaksi - Sabtu, 01 November 2025 14:53 WIB
317 view
Usai Tom Lembong Lepas dari Jerat Hukum, 10 Pengusaha Gula Justru Divonis Bui
ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula.

Dikutip dari Kompas.com, Abolisi Tom Lembong tidak serta-merta ikut membebaskan terdakwa lainnya dalam kasus importasi gula. Misalnya, Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus kini bandingnya ditolak oleh PT DKI.

Charles tetap dihukum penjara 4 tahun karena dinilai merugikan negara hingga Rp 578 miliar bersama Tom Lembong dan beberapa pihak lainnya. Terbaru, sembilan pengusaha swasta yang terlibat dalam importasi gula pada 2016 ini juga divonis bersalah.

Oleh majelis hakim yang dulu mengadili perkara Tom, para pengusaha ini seluruhnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Pembacaan vonis kepada pihak swasta ini dibagi menjadi dua hari.

Pada Rabu (29/10/2025), hakim lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.

Lalu, Kamis, (30/10/2025), hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diam Sandra Dewi di Tengah Badai Kasus Harvey Moeis: Antara Penghakiman Publik dan Keteguhan Diri
Peringati Sumpah Pemuda, Kajati Sumut Jadi Narasumber Kegiatan Permahi
‎Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Sergai Gelar Bimtek Efektivitas Pengendalian Korupsi
Transaksi Judol Capai Rp 976 T
Mantan Bupati Deliserdang Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I
komentar
beritaTerbaru