Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Usai Tom Lembong Lepas dari Jerat Hukum, 10 Pengusaha Gula Justru Divonis Bui

Redaksi - Sabtu, 01 November 2025 14:53 WIB
321 view
Usai Tom Lembong Lepas dari Jerat Hukum, 10 Pengusaha Gula Justru Divonis Bui
ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula.

*10 pengusaha dihukum bayar uang pengganti

Selain pidana penjara, para pengusaha ini juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti. Berikut daftarnya: Tony Wijaya N.G. divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 150.813.450.163,81. Eka Sapanca divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 32.012.811.588,55. Hendrogiarto Antonio Tiwow divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.226.293.608,16.

Hans Falita Hutama divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 74.583.958.290,80. Then Surianto Eka Prasetyo divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 39.249.282.287,52. Hansen Setiawan divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.381.685.068,19.

Indra Suryaningrat divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 77.212.262.010,81. Wisnu Hendraningrat divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 60.991.040.276,14. Ali Sanjaya divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 47.868.288.631,28.

Uang titipan ini kemudian disita dan dianggap sebagai pelunasan uang pengganti. Untuk saat ini, sembilan pengusaha swasta masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan hakim ini.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diam Sandra Dewi di Tengah Badai Kasus Harvey Moeis: Antara Penghakiman Publik dan Keteguhan Diri
Peringati Sumpah Pemuda, Kajati Sumut Jadi Narasumber Kegiatan Permahi
‎Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Sergai Gelar Bimtek Efektivitas Pengendalian Korupsi
Transaksi Judol Capai Rp 976 T
Mantan Bupati Deliserdang Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I
komentar
beritaTerbaru