Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Usai Tom Lembong Lepas dari Jerat Hukum, 10 Pengusaha Gula Justru Divonis Bui

Redaksi - Sabtu, 01 November 2025 14:53 WIB
318 view
Usai Tom Lembong Lepas dari Jerat Hukum, 10 Pengusaha Gula Justru Divonis Bui
ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula.

Jakarta(harianSIB.com)

Kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sempat menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini memasuki babak baru.

Seluruh pihak yang diduga terlibat telah menjalani persidangan tingkat pertama. Dari total 11 terdakwa, satu orang di antaranya dinyatakan bebas, meski sebelumnya sempat divonis bersalah.

Satu orang yang menghirup udara bebas itu adalah Tom Lembong yang menjabat Mendag tahun 2015-2016. Dia resmi bebas dari tahanan pada 1 Agustus 2025. Hari itu, ia disambut keluarga dan kerabat terdekat. Di tangannya terdapat salinan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2025.

Surat itu menegaskan, proses hukum dan akibat hukum atas nama Tom Lembong dihentikan seluruhnya.

Baca Juga:
Ia menjadi satu-satunya terdakwa kasus impor gula yang menghirup udara bebas. Mundur pada 18 Juli 2025, Tom divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Ia dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak sampai seminggu kemudian, Tom pun menyatakan banding. Namun, belum sempat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) mengadili kasusnya, Tom sudah dibebaskan melalui abolisi.

Dikutip dari Kompas.com, Abolisi Tom Lembong tidak serta-merta ikut membebaskan terdakwa lainnya dalam kasus importasi gula. Misalnya, Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus kini bandingnya ditolak oleh PT DKI.

Charles tetap dihukum penjara 4 tahun karena dinilai merugikan negara hingga Rp 578 miliar bersama Tom Lembong dan beberapa pihak lainnya. Terbaru, sembilan pengusaha swasta yang terlibat dalam importasi gula pada 2016 ini juga divonis bersalah.

Oleh majelis hakim yang dulu mengadili perkara Tom, para pengusaha ini seluruhnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Pembacaan vonis kepada pihak swasta ini dibagi menjadi dua hari.

Pada Rabu (29/10/2025), hakim lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.

Lalu, Kamis, (30/10/2025), hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

*10 pengusaha dihukum bayar uang pengganti

Selain pidana penjara, para pengusaha ini juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti. Berikut daftarnya: Tony Wijaya N.G. divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 150.813.450.163,81. Eka Sapanca divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 32.012.811.588,55. Hendrogiarto Antonio Tiwow divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.226.293.608,16.

Hans Falita Hutama divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 74.583.958.290,80. Then Surianto Eka Prasetyo divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 39.249.282.287,52. Hansen Setiawan divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.381.685.068,19.

Indra Suryaningrat divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 77.212.262.010,81. Wisnu Hendraningrat divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 60.991.040.276,14. Ali Sanjaya divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 47.868.288.631,28.

Uang titipan ini kemudian disita dan dianggap sebagai pelunasan uang pengganti. Untuk saat ini, sembilan pengusaha swasta masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan hakim ini.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diam Sandra Dewi di Tengah Badai Kasus Harvey Moeis: Antara Penghakiman Publik dan Keteguhan Diri
Peringati Sumpah Pemuda, Kajati Sumut Jadi Narasumber Kegiatan Permahi
‎Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Sergai Gelar Bimtek Efektivitas Pengendalian Korupsi
Transaksi Judol Capai Rp 976 T
Mantan Bupati Deliserdang Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I
komentar
beritaTerbaru