Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

PTUN Kabulkan Gugatan Indobuildco, Batalkan Pengosongan dan Tagihan Royalti Hotel Sultan

Redaksi - Jumat, 05 Desember 2025 12:44 WIB
176 view
PTUN Kabulkan Gugatan Indobuildco, Batalkan Pengosongan dan Tagihan Royalti Hotel Sultan
Foto: Dok/Int
Hotel Sultan Jakarta

"Kesimpulan perkara 208: Pengadilan menyatakan negara, melalui HPL No. 1/Gelora, adalah pemilik sah," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Jumat (28/11).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Pada Perkara 287, PT Indobuildco juga dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$ 45.356.473 yang akan dikonversi ke rupiah saat pembayaran.

"Gugatan rekonvensi ditolak. PT Indobuildco dihukum membayar biaya perkara Rp530.000," kata Sunoto. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ada Gugatan PKNU, PTUN Jakarta Putuskan Tunda Pemilihan Wagubsu
Golkar Sumut Versi Bali Sambut Positif Putusan PTUN Jakarta
Sidang Putusan Sengketa Golkar di PTUN Jakarta Dijaga 257 Polisi
Gembong Narkoba Bali Nine Kembali Gugat Penolakan Grasi ke PTUN Jakarta
komentar
beritaTerbaru