Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 24 Mei 2026

Polda Metro Tangkap Tiga Pria Pembuat Bom Molotov untuk Rencana Kerusuhan Demo

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 20:44 WIB
539 view
Polda Metro Tangkap Tiga Pria Pembuat Bom Molotov untuk Rencana Kerusuhan Demo
harianSIB.com/ist
Tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya.

Jakarta(harianSIB.com)

Polda Metro Jaya menangkap tiga pria yang diduga merencanakan kerusuhan saat aksi demonstrasi di Jakarta pada Rabu (10/12/2025). Ketiganya terlibat pembuatan bom molotov dan penyebaran ancaman melalui media sosial.

"Kami mengungkap kasus tindak pidana pengancaman melalui media sosial yang merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan bom molotov," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan akun Instagram @bahanpeledak memuat ancaman teror kepada anggota DPR. Unggahan itu menampilkan gedung Wisma DPR dengan tulisan, 'Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror', pada Jumat (5/12/2025).

Pemilik akun tersebut, BDM (20), diduga membuat bom molotov atas pesanan TSF (22), pemilik akun @verdatius. Sementara YM (23), melalui akun @catsrebel, mengunggah foto bom molotov yang disimpan olehnya seolah-olah sedang bersiap melakukan aksi.

Baca Juga:
BDM ditangkap di Kemayoran (Jakarta Pusat), TSF di Bekasi (Jawa Barat), dan YM di Bandung (Jawa Barat). Ketiganya berkomunikasi melalui aplikasi Session.

"Saudara BDM membuat bom molotov atas permintaan TSF setelah mereka bertemu di kegiatan Pasar Gratis di Benhil sekitar September," kata Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak.

Sedikitnya ada enam bom molotov yang belum jadi dan rencananya akan diserahkan BDM kepada TSF. Namun TSF membantah memesan bom tersebut.

"Yang bersangkutan tidak mengakui pemesanan bom molotov kepada BDM," ujar Rafles.

Polisi masih menyelidiki akun-akun lain yang diduga memprovokasi kerusuhan jelang demo, termasuk yang memposting pembuatan bom pipa dan rencana penyerangan ke kantor polisi. Barang bukti yang diamankan antara lain dua ponsel, satu laptop, masker gas respirator, pakaian, dan enam bom molotov.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27B ayat (1) dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE, serta Pasal 335 dan 336 KUHP tentang pengancaman. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Bayaran Khabib Ditahan Usai Kerusuhan Lawan McGregor
Pengadilan Mesir Kukuhkan Hukuman Mati 75 Orang yang Terlibat Kerusuhan 2013
Dirlantas Polda Metro Jaya Dorong Mobil Mogok di Senayan
Kasus Awkarin, BPOM dan Polisi Diminta Patroli Siber Selebgram
KPU dan Panwas Harus Tegakkan Peraturan Agar Tidak Ada Kerusuhan Pemilu
komentar
beritaTerbaru