Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 April 2026

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

Redaksi - Kamis, 29 Januari 2026 11:24 WIB
475 view
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
KPK mengubah aturan mengenai gratifikasi, di antaranya memberi hadiah pernikahan Rp1,5 juta tak wajib lapor.

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/1).

Dilansir dari CNN Indonesia, nilai batas wajar (tidak wajib lapor)

a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama

Baca Juga:
Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi

Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT Sugar Group di Lahan Milik Kemhan
KPK OTT di Madiun, 15 Diamankan
Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka, KPK Sita Emas dan Uang Rp6,38 Miliar
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Gaji dan Tukin DJP Jadi Sorotan
Oknum Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Terjaring OTT KPK, DJP Resmi Berhentikan Sementara
komentar
beritaTerbaru