Pemkab Humbahas Gencarkan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan TPPO
Humbahas(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Per
Jakarta(harianSIB.com)
Majelis hakim menyatakan mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya berperan sebagai karyawan yang membantu proses penyuapan dalam pengurusan vonis lepas perkara korporasi minyak goreng (migor). Total nilai suap untuk mengurus vonis tersebut mencapai USD 4 juta atau sekitar Rp 60 miliar sesuai kurs saat transaksi dilakukan.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), hakim anggota Andi Saputra menyampaikan, berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, Syafei terbukti membantu penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan demi kepentingan perusahaan tempatnya bekerja.
Majelis hakim juga menilai penyidik Kejaksaan Agung RI perlu menuntaskan proses hukum terhadap pihak prinsipal atau beneficial owner dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Langkah itu dinilai penting agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara suap ini dapat terungkap secara terang.
Baca Juga:Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya surat dari advokat Marcella Santoso kepada Ariyanto Bakri tertanggal 30 April 2025. Surat tersebut dinilai menunjukkan adanya rencana untuk melindungi pemilik korporasi agar tidak terseret dalam perkara suap.
Hakim menilai pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Marcella di persidangan sebagai upaya mengaburkan fakta hukum. Surat tersebut juga disebut memperlihatkan bahwa target utama bukan sekadar membebaskan terdakwa, melainkan melindungi pihak prinsipal.
Majelis menyatakan uang suap sebesar USD 4 juta diberikan secara bersama-sama oleh Marcella Santoso dan pihak lain. Namun, berdasarkan pembuktian, USD 2 juta di antaranya dinikmati Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada M Syafei serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Syafei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pemberian suap secara bersama-sama.
Hal yang memberatkan, perbuatan Syafei dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta dilakukan dalam perkara korporasi yang sedang diadili. Sementara hal meringankan, Syafei belum pernah dihukum dan bukan pihak yang berinisiatif memberikan suap.
Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Humbahas(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Per
Medan(harianSIB.com)Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara mengedukasi pelajar SMP IKAL dan SMP Kartika mengenai swasembada pangan guna m
Binjai(harianSIB.com)Aksi pencurian sepeda motor di area parkir tempat kebugaran di Kota Binjai berhasil diungkap. Seorang pelajar berinisia
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten berada di zona merah sepanjang sesi perdagangan dan ditutup melemah 0,46 pe
Jakarta(harianSIB.com)Organisasi Maritim Internasional (IMO) tengah menyiapkan rencana evakuasi bagi ratusan kapal yang terjebak di Selat Ho
Jakarta(harianSIB.com)Dua pelaku penikaman yang menewaskan Ketua Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, masingmasi
Aekkanopan(harianSIB.com)Satu unit rumah milik Susmiarni terbakar di Dusun Sukasari, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan
Binjai(harianSIB.com)Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap
Batubara(harianSIB.com)Setelah sempat kejarkejaran sejauh sekitar 15 kilometer, dua pria berinisial M. Tamrin (49) dan Sukandar (57) berhas
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I, Dr Harjito, memerintah
Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN kembali menorehkan prestasi internasional dengan meraih Silver Winner
Belawan(harianSIB.com)PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 melepas 15 calon jemaah haji tahun 2026, berlangsung di Ruang Serbaguna Se