Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Bisa Terhapus Putusan MK

Redaksi - Selasa, 17 Maret 2026 09:31 WIB
381 view
Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Bisa Terhapus Putusan MK
Foto: Medcom
Gedung Mahkamah Konstitusi.

- Ketua dan Wakil Ketua DPA

- Ketua dan Wakil Ketua DPR

- Ketua dan Wakil Ketua BPK

- Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda MA.

Anggota Lembaga Tinggi negara adalah Anggota DPA, Anggota DPR, Anggota BPK, dan Hakim MA.

DPA atau Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga penasihat negara yang pernah ada di Indonesia, antara 1945 sampai 2003. DPA sudah dihapus lewat amendemen UUD 1945 pada 2002 dan diganti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Rumah Warga di Labura Ludes Terbakar
BI dan Pemko Medan Sidak Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran
UU Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Buat UU Baru
MK Tolak Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar
DPW PKB Sumut Sambangi Ulama dan Tokoh Masyarakat, Perkuat Persatuan dan Kerukunan Umat
Jelang Idul Fitri, Yayasan Budha Tzu Bagikan Seribu Paket Sembako di Tebingtinggi
komentar
beritaTerbaru