Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Bisa Terhapus Putusan MK

Redaksi - Selasa, 17 Maret 2026 09:31 WIB
374 view
Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Bisa Terhapus Putusan MK
Foto: Medcom
Gedung Mahkamah Konstitusi.

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak pensiun pejabat tinggi negara itu inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan, UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan UU yang baru dalam waktu paling lama dua tahun.

Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Rumah Warga di Labura Ludes Terbakar
BI dan Pemko Medan Sidak Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran
UU Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Buat UU Baru
MK Tolak Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar
DPW PKB Sumut Sambangi Ulama dan Tokoh Masyarakat, Perkuat Persatuan dan Kerukunan Umat
Jelang Idul Fitri, Yayasan Budha Tzu Bagikan Seribu Paket Sembako di Tebingtinggi
komentar
beritaTerbaru