Jakarta(harianSIB.com)
DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mengatur secara tegas hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT), termasuk ketentuan upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja.
Dalam draf UU PPRT yang telah disahkan sebagaimana dilansir Kompas.com, disebutkan pemberi kerja merupakan individu atau pihak dalam rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan memberikan upah.
Sementara itu, upah didefinisikan sebagai hak PRT yang diterima dalam bentuk uang maupun bentuk lain sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
UU tersebut juga menegaskan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Perjanjian ini wajib memuat sejumlah poin penting, termasuk besaran dan tata cara pembayaran upah.
Baca Juga:
Selain itu, aturan mengenai pemberian upah dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus mengikuti kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut terkait besaran dan waktu pembayaran upah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus