Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

UU PPRT Disahkan, Upah hingga Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Diatur Jelas

Redaksi - Rabu, 22 April 2026 13:51 WIB
470 view
UU PPRT Disahkan, Upah hingga Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Diatur Jelas
Liputan6.com/Faizal Fanani
Resmi jadi UU, PPRT kini dapat jaminan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah atau pemberi kerja. Kepastian hukum bagi PRT kini semakin kuat.

Jakarta(harianSIB.com)

DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mengatur secara tegas hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT), termasuk ketentuan upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja.

Dalam draf UU PPRT yang telah disahkan sebagaimana dilansir Kompas.com, disebutkan pemberi kerja merupakan individu atau pihak dalam rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan memberikan upah.

Sementara itu, upah didefinisikan sebagai hak PRT yang diterima dalam bentuk uang maupun bentuk lain sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.

UU tersebut juga menegaskan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Perjanjian ini wajib memuat sejumlah poin penting, termasuk besaran dan tata cara pembayaran upah.

Baca Juga:
Selain itu, aturan mengenai pemberian upah dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus mengikuti kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut terkait besaran dan waktu pembayaran upah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan regulasi ini berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.

UU PPRT juga memuat sejumlah poin penting, di antaranya: Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan. Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kemudian, calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun pihak terkait. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.

Selanjutnya, larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan PRT. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan. Ketentuan khusus bagi PRT yang bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya.

Selain itu, peraturan pelaksanaan UU ini ditargetkan rampung paling lambat satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi, yang kemudian disetujui secara bulat untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Paripurna DPRD Tebingtinggi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Molor 1,5 Jam
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Caleg DPRD Simalungun Ajak Masyarakat Pahami Makna Pesta Demokrasi
F-PDIP DPRD Sergai Minta Pemkab Upayakan Penambahan Pupuk Bersubsidi
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
komentar
beritaTerbaru