Pengemudi Ojol "Kepung" DPRD SU Tuntut PT Pertamina Tanggungjawab Atas Kelangkaan BBM
Medan(harianSIB.com)Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Transportasi Online mengepung Gedung DPRD
Jakarta(harianSIB.com)
DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mengatur secara tegas hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT), termasuk ketentuan upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja.
Dalam draf UU PPRT yang telah disahkan sebagaimana dilansir Kompas.com, disebutkan pemberi kerja merupakan individu atau pihak dalam rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan memberikan upah.
Sementara itu, upah didefinisikan sebagai hak PRT yang diterima dalam bentuk uang maupun bentuk lain sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
UU tersebut juga menegaskan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Perjanjian ini wajib memuat sejumlah poin penting, termasuk besaran dan tata cara pembayaran upah.
Baca Juga:Selain itu, aturan mengenai pemberian upah dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus mengikuti kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut terkait besaran dan waktu pembayaran upah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan regulasi ini berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
UU PPRT juga memuat sejumlah poin penting, di antaranya: Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan. Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kemudian, calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun pihak terkait. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
Selanjutnya, larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan PRT. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan. Ketentuan khusus bagi PRT yang bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya.
Selain itu, peraturan pelaksanaan UU ini ditargetkan rampung paling lambat satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi, yang kemudian disetujui secara bulat untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. (*)
Medan(harianSIB.com)Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Transportasi Online mengepung Gedung DPRD
Cot Girek, Aceh(harianSIB.com)Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN di Cot Girek Aceh, kini harus menghadapi t
Medan(harianSIB.com)Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH bersama jajaran dan unsur Forkopimcam menggelar kegiatan silaturahmi di Ka
Sibuhuan(harianSIB.com)Setelah hampir satu tahun dijabat oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pa
Medan(harianSIB.com)Puluhan pengemudi ojek online (Ojol) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Me
Medan(harianSIB.com)Komisi E DPRD Sumut mengingatkan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA/SMK di Sumut harus tr
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Fakultas Ekonomi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA) kembali menggelar kegiatan rutin tahun
Barus(harianSIB.com)Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Barus, Tarmizi, melaksanakan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke P
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan SH MH menemui Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, guna
Rantauprapat(harianSIB.com)Kasus kematian Luis David Hutabarat (33) yang memicu gelombang kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran fa
Tebingtinggi(harianSIB.com)Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Tebingtinggi menyambut hangat kunjungan lapan
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu mendalami kasus kematian Luis David Hutabarat (33), warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh