Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Hakim Kabulkan Gugatan TAUD Terkait Kasus Air Keras Andrie Yunus

Redaksi - Rabu, 03 Juni 2026 15:56 WIB
248 view
Hakim Kabulkan Gugatan TAUD Terkait Kasus Air Keras Andrie Yunus
KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA
Agenda pembacaan kesimpulan oleh TAUD dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan Andrie Yunus di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata hakim tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026), dikutip dari detikcom

Hakim menyatakan TAUD punya kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras.

Hakim juga menguraikan pertimbangan dalam putusan ini. Hakim menyebut penyidikan laporan polisi belum pernah dihentikan.

Baca Juga:
"Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2016/Satreskrim/RestroJakpus/PoldaMetroJaya tertanggal 13 Maret 2016 belum pernah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3," kata hakim Suparna.

Hakim menyatakan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai aturan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Presiden Dinyatakan Bersalah, Hakim Kabulkan Gugatan Warga Terkait Kebakaran Hutan
Hakim Kabulkan Penetapan Terdakwa Kasus Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Sebagai Tahanan Kota
 Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Mastur dan Kadarudin
Sekilas Sosok Hakim Kabulkan Praperadilan Walkot Makassar Terhadap KPK
Baju Korban u00e2u20acu0153Raibu00e2u20acu009d, Antasari Azhar Optimis Hakim Kabulkan Gugatannya.
komentar
beritaTerbaru