Kamis, 20 Maret 2025

61 Napi Lapas Rantauprapat Dapat Remisi, 2 Bebas

Redaksi - Sabtu, 26 Desember 2020 12:11 WIB
627 view
61 Napi Lapas Rantauprapat Dapat Remisi, 2 Bebas
Dok/Lapas
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat
Rantauprapat (SIB)
Enam puluh satu narapidana (napi) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Rantauprapat, mendapat remisi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dua di antaranya langsung bebas.

Penerima remisi khusus Natal tersebut, 13 di antaranya tersangkut pidana khusus seperti narkotika dan 48 orang pidana umum.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Era Wiharto, menyerahkan surat keputusan remisi khusus tersebut kepada WBP penerima, Jumat (25/12/2020). Penyerahan SK dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Napi yang mendapat remisi khusus Natal tahun 2020, pidana khusus 13 dan pidana umum 48. Dua di antaranya bebas hari ini," sebut Kalapas, Jumat malam.
Era Wiharto menyebut, pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2020, merupakan salah satu hak warga binaan yang diperoleh dari negara, atas pencapaian (ketaatan dan kedisiplinan) yang dilakukan napi selama menjalani hukuman di Lapas.

Dia berharap, pemberian remisi khusus di hari besar keagamaan kepada warga binaan, diharapkan dapat memotivasi napi lain mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari selama menjalani masa hukuman pidana.

Kalapas juga menyebut Lapas Kelas IIA Rantauprapat telah over kapasitas hingga 300 persen lebih. Data tampung Laspas ini hanya 375 orang, namun saat ini dihuni Napi dan tahanan 1.129 orang. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru