Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Juni 2025

Pengedar Sabu di Seirakyat Ditangkap Polisi

Redaksi - Kamis, 28 Januari 2021 13:27 WIB
423 view
Pengedar Sabu di Seirakyat Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Rusdi Koto)
DITANGKAP: Tersangka terduga pengedar sabu, Pon (35), warga Dusun Seidumun, Desa Seirakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, memperlihatkan batang bukti sabu dan HP setelah ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah dari Gang
Labuhanbilik (SIB)
Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu kembali beraksi menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya. Seorang laki-laki dewasa diringkus atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu di kampungnya sendiri, Dusun Seidumun, Desa Seirakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 19:00 WIB.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto menyebut tersangka terduga pengedar sabu yang ditangkap adalah Pon (35), pekerjaan mocok-mocok, warga Dusun Seidumun, Desa Seirakyat. Pria itu ditangkap dari Gang Lorong Seidumun, berikut barang bukti 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu, terdiri dari 2 paket kecil dan 1 paket sedang serta handphone.

"Awalnya Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang menjual narkoba jenis sabu di Gang Lorong Dusun Seidumun," sebut Kapolsek Rusdi Koto melalui WhatsApp kepada SIB, Kamis (28/1/2021).

Setelah menerima informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono bersama tim Opsnal turun ke lokasi dimaksud dan melakukan under cover buy dengan pura-pura membeli sabu dari target.

"Saat melakukan transaksi sabu, tim Opsnal langsung menangkap pelaku. Tim mengamankan tersangka dan 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu ke Mapolsek Panai Tengah di Labuhanbilik untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru