Rantauprapat (harianSIB.com)
Barang terlarang, pisau, gunting, besi dan besi tajam ditemukan dari kamar hunian narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat. Selain itu juga ditemukan handphone (HP/Ponsel) atau telepon genggam, charger, headset, kipas angin dan tali pinggang.
Barang-barang terlarang itu ditemukan Kalapas dan petugas pengamanan Lapas yang menggandeng Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu merazia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/4/2021) malam.
"Kita melakukan razia kamar-kamar hunian WBP bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempersempit ruang gerak dalam peredaraan narkoba dan tindak kejahatan penipuan," sebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Jayanta kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Pemeriksaan kamar hunian WBP ini juga dalam rangka menyambut Hari Bakti ke-57 Pemasyarakatan. Razia dipimpin Kalapas, dan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dikomandoi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.
Hasil razia, petugas gabungan ini menemukan 5 unit handphone merk Nokia, 5 baterai handphone, 2 charger handphone, 3 gunting, 3 pisau, 2 batang besi tajam, sebatang besi tumpul, 3 headset, 1 kipas angin kecil, 1 tali pinggang.
"Barang-barang itu kita sita karena merupakan barang terlarang di dalam Lapas dan aksn kita musnahkan," katanya.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, menyebut razia gabungan ini sebagai bentuk sinergitas Polres Labuhanbatu dengan Lapas Rantauprapat untuk menjaga kondusifitas warga binaan selama menjalani hukuman.
“Polres Labuhanbatu dan Lapas Rantauprapat bersinergi menjaga kekondusifan warga binaan di Lapas, dan juga sebagai salah satu upaya bersam mempersempit peredaran narkoba dan kejahatan lainnya yang melibatkan warga binaan,†ujarnya. (*)