Senin, 17 Februari 2025

David Roni G Sinaga Minta Pemko Bina Masyarakat Mengelola Sampah

Desra A Gurusinga - Minggu, 15 Desember 2024 16:36 WIB
101 view
David Roni G Sinaga Minta Pemko Bina Masyarakat Mengelola Sampah
Foto SNN/Desra Gurusinga
Souvenir : Anggota DPRD Medan David Roni G Sinaga SE menyerahkan souvenir kepada masyarakat saat Sosperda No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Jermal 15 Keramat Indah Kel. Menteng 7 Medan Denai, Sabtu (14/12/2024).
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPRD Medan, David Roni G Sinaga SE meminta Pemko terus melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan persampahan, tidak hanya menciptakan lingkungan bersih namun juga akan menambah penghasilan kepada masyarakat dengan mengelola sampah bernilai ekonomis.

"Sampah-sampah itu bisa dikelola bernilai ekonomis dengan adanya bank sampah. Jadi Pemko Medan dapat membina masyarakat agar bank sampah dapat dibentuk di setiap kelurahan," ujarnya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Jermal 15 Keramat Indah Kelurahan Menteng 7 Kecamatan Medan Denai, Sabtu (14/12/2024).

Pembentukan bank sampah juga sudah tertera di dalam Perda Pengelolaan Persampahan. Meski faktanya belum semua kelurahan dan kecamatan memiliki bank sampah karena kurangnya pelatihan tentang pengelolaan persampahan.
"Perda ini melindungi kita agar pengelolaan sampah ini termenej dengan baik. Pemko Medan juga memiliki tanggungjawab menjamin terseleggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan," ujarnya.

Selain menjelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan, lanjut David, dalam Perda Pengelolaan Persampahan itu juga menjelaskan tentang kewajiban warga Kota Medan. Setiap warga Medan wajib menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:

"Bagi warga yang membuang sampah sembarangan, di denda Rp.10 juta atau penjara 3 bulan. Sanksi ini sudah berlaku, mulai tahun ini. Jadi, harus berhati-hati," katanya.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda No 6 Tahun 2015. Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal 1 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta.

Baca Juga:

Pada ayat (2), setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50 juta. Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru