Rabu, 19 Februari 2025

Kejati Sumut : Putusan MA RI Terkait Kasus Register 40 Telah Dieksekusi

Martohap Simarsoit - Jumat, 10 Januari 2025 21:55 WIB
349 view
Kejati Sumut : Putusan MA RI Terkait Kasus Register 40 Telah Dieksekusi
Ist/SNN
Kantor Kejati Sumut
Medan (harianSIB.com)

Kasus lahan perkebunan di kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI, telah dieksekusi Kejaksaan RI sebagai eksekutorr, terpidananya sudah dieksekusi dan menjalani hukuman dan lahan/hutan yang terkait perkara pidana tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kehutanan cq PT Inhutani.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menjawab wartawan, Jumat (10/1/2024), ketika ditanyakan tanggapannya terkait pernyataan DPRD Sumut yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A, bahwa kasus Register 40 Padang Lawas yang sudah putusan MA RI, hingga kini gagal dieksekusi.

Baca Juga:

"Jadi tidak benar belum dieksekusi kasus lahan perkebunan kawasan hutan register 40 Padang Lawas atau gagal dieksekusi 19 tahun sejak putusan MA RI. Secara hukum, perkara pidana terkait putusan MA RI tersebut sudah selesai dieksekusi kejaksaan sebagai eksekutor," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

Menurutnya, berdasarkan data yang ditemukan diketahui eksekusi terhadap putusan pidana MA RI terkait kasus Register 40 Padang Lawas telah dilakukan dengan menyerahkan lahan/hutan (yang menjadi perkebunan sawit) sekitar 40 ribu Ha tersebut kepada pihak kehutanan.

Baca Juga:

"Dari data yang kami temukan diketahui eksekusi telah dilakukan dengan menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut kepada pihak Kementerian Kehutanan RI. Kedepannya tentunya perkembangan akan kita sampaikan", ujar Adre Ginting, mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai, yang baru menjabat Kasi Penkum Kejati Sumut.

Sebagaimana diberitakan media, (koran SIB, 8/1/2025 halaman 9) dan harianSIB.com (Selasa, 7/1-2025), Komisi A DPRD Sumut "membongkar" kembali kasus hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas, sudah 19 tahun keluar putusan inkrah eksekusi dari MA, tapi hingga kini gagal dieksekusi.

RDP Komisi A DPRD Sumut itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ikhwan Ritonga dan Wakil Ketua Komisi A Zeira Salim Ritonga, dihadiri anggota Komisi A Landen Marbun dan Megawati Zebua, serta dihadiri Dirkrimsus Polda Sumut dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di DPRD Sumut, Selasa (7/1/2025) sore. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
RDG BI Pertahankan BI-Rate 5,75%

RDG BI Pertahankan BI-Rate 5,75%

Jakarta (harianSIB.com)Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Selasa dan Rabu 1819 Februari 2025, memutuskan untuk mempertahankan