Jakarta
(harianSIB.com)
Kementerian Perindustrian (
Kemenperin) mengusulkan penghentian sementara atau
moratorium ekspor kelapa bulat akibat
kelangkaan pasokan dan kenaikan harga di dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan mengatasi krisis bahan baku yang berdampak pada industri pengolahan kelapa lokal. Ia menekankan perlunya kebijakan tata kelola kelapa yang segera ditetapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah memengaruhi keberlangsungan industri dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
"Dalam rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, kami mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat selama 3-6 bulan sebagai solusi jangka pendek untuk menstabilkan pasokan dalam negeri," ujar Putu dalam keterangan resmi, Jumat (21/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Selain moratorium, Kemenperin juga mengusulkan pengenaan pungutan ekspor terhadap kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan standar harga bahan baku yang menguntungkan bagi petani dan industri.
Baca Juga:
"Langkah mitigasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan mengembalikan harga kelapa ke level yang lebih stabil," tambahnya.
Kemenperin juga mengusulkan agar dana dari pungutan ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan dikembalikan kepada petani dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, pemberdayaan usaha tani, serta pengembangan industri pengolahan kelapa yang lebih terpadu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui bahwa pasokan kelapa bulat dalam negeri terbatas akibat tingginya permintaan ekspor.
Kondisi ini berdampak pada kenaikan harga di pasar domestik, bahkan mencapai 50 persen dalam beberapa waktu terakhir.
Editor
: Robert Banjarnahor