Selasa, 10 Desember 2024

Pemerintah Permudah Aturan Bea Meterai dengan PMK Nomor 78 Tahun 2024

Victor R Ambarita - Rabu, 06 November 2024 20:31 WIB
15 view
Pemerintah Permudah Aturan Bea Meterai dengan PMK Nomor 78 Tahun 2024
(Foto: Dok/Ditjen Pajak)
logo Ditjen Pajak
Jakarta (harianSIB.com)

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 yang mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku pada 1 November 2024. Tujuan dari PMK ini adalah untuk menyederhanakan dan memperjelas berbagai aturan terkait Bea Meterai, sehingga meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangan persnya pada Rabu (6/11/2024), menyampaikan, "Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai." Ia menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.

Penyederhanaan Aturan Bea Meterai

PMK 78/2024 menggantikan tiga peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021. Dengan adanya satu aturan yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat menyederhanakan regulasi, memudahkan pemahaman masyarakat, dan meningkatkan efisiensi administrasi.

Baca Juga:

Aturan baru ini juga memperkenalkan jenis meterai baru serta pengaturan pendistribusian meterai elektronik yang lebih terstruktur. Pemerintah optimis bahwa masyarakat akan lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban terkait Bea Meterai.

Perbedaan Penting dalam PMK 78/2024

Baca Juga:

Beberapa perubahan kunci dalam PMK 78 Tahun 2024 meliputi:

- Distribusi Meterai Elektronik: Distribusi meterai elektronik kini dilakukan langsung oleh Perum Peruri kepada pemungut Bea Meterai, tanpa melalui distributor.

- Penambahan Jenis Meterai Baru:Meterai Teraan Digital diperkenalkan untuk memudahkan kebutuhan administrasi digital di era modern.

- Perizinan Meterai dalam Bentuk Lain:Prosedur izin pembuatan meterai digital, termasuk Meterai Teraan Digital, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan, telah disesuaikan dengan sistem perpajakan digital coretax.

- Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel:Penyetoran hasil penjualan meterai tempel kini dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi serupa, bukan hanya melalui SSP.

- Penetapan Pemungut Bea Meterai:Wajib Pajak kini dapat mengajukan permohonan sebagai pemungut Bea Meterai ke Kantor Pelayanan Pajak, menggantikan sistem penetapan sebelumnya yang dilakukan oleh pejabat tanpa permohonan.

- Perubahan Batas Waktu Pelaporan dan Penyetoran:Batas waktu penyetoran ditetapkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sementara pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, berbeda dari aturan sebelumnya yang lebih ketat.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses pembayaran Bea Meterai menjadi lebih mudah dipahami dan diikuti oleh masyarakat. Dwi Astuti menambahkan bahwa pemerintah siap memberikan edukasi agar masyarakat dapat memahami peraturan baru ini dengan baik.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu melalui edukasi," ujarnya.

PMK Nomor 78 Tahun 2024 diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai dengan lebih mudah dan nyaman.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru