Selasa, 10 Desember 2024

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Victor R Ambarita - Kamis, 14 November 2024 17:41 WIB
108 view
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Foto: Dok/Ditjen Pajak
Logo Ditjen Pajak
Jakarta (harianSIB.com)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang memperbarui ketentuan pada PMK Nomor 130/PMK.010/2020 mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

PMK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2024, bertepatan dengan masa berakhirnya ketentuan fasilitas pengurangan PPh sebelumnya yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2024.

Dikeluarkannya PMK ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mempertahankan daya tarik iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:

Kebijakan baru ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, terutama di tengah implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan dan penerapan kebijakan pajak minimum global yang kini menjadi tantangan bagi kerangka insentif perpajakan di Indonesia.

"Aturan baru ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi di Indonesia," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dalam siaran persnya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:

Ia menambahkan Kementerian Keuangan siap mendukung para Wajib Pajak dalam memahami ketentuan PMK 69/2024 agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.

PMK Nomor 69 Tahun 2024 memperkenalkan kriteria baru bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh badan.

Kriteria tersebut antara lain mencakup kewajiban Wajib Pajak badan untuk melakukan penanaman modal baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas serupa di masa lalu.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru