Jumat, 24 Januari 2025

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Victor R Ambarita - Kamis, 14 November 2024 17:41 WIB
132 view
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Foto: Dok/Ditjen Pajak
Logo Ditjen Pajak

Hal ini meliputi investasi yang telah memperoleh perizinan usaha atau fasilitas khusus di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan dan penyerapan investasi di wilayah ibu kota baru.

MK ini juga memperkenalkan klausul yang mengantisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional.

Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak yang sudah memiliki keputusan fasilitas pengurangan PPh Badan namun masuk dalam kategori Wajib Pajak tertentu menurut kebijakan pajak minimum global, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai aturan pajak internasional.

Baca Juga:

Ini bertujuan untuk mencegah adanya keuntungan perpajakan berlebihan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara.

Dalam PMK baru ini, pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan fasilitas pengurangan PPh Badan dengan memperpanjang masa pengajuannya hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:

Dengan ini, pemerintah berharap dapat memperluas akses dan kemudahan bagi investor serta menjaga daya saing ekonomi nasional.

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru ini.

Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai fasilitas pengurangan PPh badan ini dapat mengakses ketentuan lengkap PMK 69/2024 melalui laman resmi Kementerian Keuangan di pajak.go.id.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru