Humas Polres Tanjungbalai Ikuti Pelatihan Kehumasan di Polda Sumut
Tanjungbalai(harianSIB.com)Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP AD Panjaitan mengikuti pelatihan kehumasan yang diselenggarakan Bidang Humas P
PMK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2024, bertepatan dengan masa berakhirnya ketentuan fasilitas pengurangan PPh sebelumnya yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2024.
Dikeluarkannya PMK ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mempertahankan daya tarik iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Kebijakan baru ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, terutama di tengah implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan dan penerapan kebijakan pajak minimum global yang kini menjadi tantangan bagi kerangka insentif perpajakan di Indonesia.
"Aturan baru ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi di Indonesia," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dalam siaran persnya, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga:
PMK Nomor 69 Tahun 2024 memperkenalkan kriteria baru bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh badan.
Kriteria tersebut antara lain mencakup kewajiban Wajib Pajak badan untuk melakukan penanaman modal baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas serupa di masa lalu.
MK ini juga memperkenalkan klausul yang mengantisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional.
Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak yang sudah memiliki keputusan fasilitas pengurangan PPh Badan namun masuk dalam kategori Wajib Pajak tertentu menurut kebijakan pajak minimum global, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai aturan pajak internasional.
Ini bertujuan untuk mencegah adanya keuntungan perpajakan berlebihan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara.
Dalam PMK baru ini, pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan fasilitas pengurangan PPh Badan dengan memperpanjang masa pengajuannya hingga 31 Desember 2025.
Dengan ini, pemerintah berharap dapat memperluas akses dan kemudahan bagi investor serta menjaga daya saing ekonomi nasional.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru ini.
Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai fasilitas pengurangan PPh badan ini dapat mengakses ketentuan lengkap PMK 69/2024 melalui laman resmi Kementerian Keuangan di pajak.go.id.(*)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP AD Panjaitan mengikuti pelatihan kehumasan yang diselenggarakan Bidang Humas P
Medan(harianSIB.com)Ketua Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun) Sumut H Ahmad Fuad Sinaga mengapresiasi jajaran Polrestab
Tanjungbalai(harianSIB.com)Ketua DPC GAMKI Tanjungbalai St Rinto Sihombing mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat melakukan pelantikan kep
Humbahas(harianSIB.com)Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahan Panjaitan memastikan jadwal
Medan(harianSIB.com)Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut telah menetapkan jadwal pelantikan Ketua DPRD Sumut periode 20242029 Erni Ariyanti