
Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis Minta Maaf Terkait Tarian Ala K-Pop di MTQ
Medan (harianSIB.com)Komisi 1 DPRD Kota Medan memanggil Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis beserta jajarannya dalam rapat dengar pendapa
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga meningkat menjadi Rp1.475.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga:
PPh 22 atas transaksi "buyback" dipotong langsung dari total nilai "buyback".
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, dikutip dari Antara:
Baca Juga:
- Harga emas 0,5 gram: Rp862.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.624.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.188.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.757.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.895.000.
- Harga emas 10 gram: Rp15.735.000.
- Harga emas 25 gram: Rp39.212.000.
- Harga emas 50 gram: Rp78.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp156.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp391.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp782.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.564.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
Medan (harianSIB.com)Komisi 1 DPRD Kota Medan memanggil Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis beserta jajarannya dalam rapat dengar pendapa
Medan (harianSIB.com Massa Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumut datangi Dinas Pendidikan DisdikSumut di Jalan
Medan (harianSIB.com)Pelapor kasus dugaan penggelapan kerbau, Joka Sinaga mengirim papan bunga ke Polres Samosir buntut kasus yang dilaporka
Medan (harianSIB.com) Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani memberi warning kepada Bupati/Wali Kota yang baru me