Kamis, 01 Mei 2025

Ingin Bebas Pajak Gaji di 2025? Ini Syarat Utamanya!

Robert Banjarnahor - Senin, 24 Februari 2025 12:41 WIB
399 view
Ingin Bebas Pajak Gaji di 2025? Ini Syarat Utamanya!
Foto : Net
Ilustrasi
Jakarta (harianSIB.com)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Regulasi ini resmi ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa insentif pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta industri kulit dan produk turunannya.

Baca Juga:

"Misalnya, untuk industri alas kaki mencakup sepatu, baik sepatu olahraga, sandal, dan lainnya. Kemudian, industri tekstil dan pakaian jadi meliputi seluruh prosesnya, dari benang hingga kain, serta berbagai produk berbahan tekstil," ujar Dwi Astuti dalam acara Squawk Box CNBC TV dan dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/2/2025).

Syarat lain untuk penerima insentif pajak ini adalah harus sudah memiliki NPWP, dan NPWP-nya itu sudah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga:

Kemudian dari sisi penghasilannya, hanya untuk yang berpenghasilan bruto sampai dengan Rp 10 juta untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember di tahun 2025.

"Jadi penghasilan kotornya, bukan penghasilan net-nya. Jadi kalau misalnya gajinya atau upahnya misalnya 7 juta, ada tunjangan makan, ada tunjangan transport, maka totalnya tidak melebihi dari 10 juta. Karena ini adalah penghasilan bruto," ujarnya.

Selain itu, Dwi juga mengingatkan untuk penerima insentif PPH Pasal 21 DTP tidak menerima insentif perpajakan lainnya. Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru