Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

KPPU Tantang Calon Kepala Daerah di Sumut Tidak Melakukan Persekongkolan Tender

Redaksi - Rabu, 09 September 2020 11:03 WIB
393 view
KPPU Tantang Calon Kepala Daerah di Sumut Tidak Melakukan Persekongkolan Tender
Foto SIB/Rickson Pardosi
FOTO BERSAMA: Kepala KPPU Kanwil I Medan Ramli Simanjuntak, Prof  Ningrum Natasya Sirait bersama peserta dari 11 kabupaten/kota se-Sumut berfoto bersama usai menggelar focus group discussion di kantor KPPU Jalan Gatot Subroto Medan, Se
Medan (SIB)
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menantang calon kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) di Pilkada serentak 2020, untuk menyampaikan komitmen sejak dini untuk tidak melakukan persengkongkolan tender pengadaan barang dan jasa. Bila, nanti terpilih sebagai Bupati dan Wali Kota.

Hal itu, diungkapkan Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ramli Simanjuntak kepada wartawan, usai menggelar Focus Group Discussion dalam rangka mendorong relaksasi penegakan hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa di tengah pandemi Covid-19 yang dihadiri Prof. Ningrum Natasya Sirait di Kantor KPPU Kanwil I Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (8/9).

"Mau mencalon kepala daerah saya tantangi ini. Yang mau mencalon pemimpin di kabupaten/kota di Sumatera Utara ini, saya tantang ini, tidak bersengkongkol. Kalau ada calon kepala daerah berkomitmen itu, datang ke KPPU. Pasti itu, akan dipilih" ungkap Ramli.

Ramli menilai persengkongkolan bisa dicegah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Karena, tindakan persengkongkolan tersebut, menjadi pintu masuknya terjadi dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah itu sendiri.

Pastinya, persekongkolan itu membuat banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi dengan indikasi dugaan suap dilakukan pelaku usaha atau pemenang tender kepada pihak pemangku kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa di daerah.

"Komitmen dia (kepala daerah) atau tidak bersekongkol nanti saat menjabat. Supaya di daerahnya, tidak ada terjadi persekongkolan dan pengadaan barang dan jasanya fair. Para ASN bisa berjalan dengan baik dan maksimal," tandas Ramli.

Sementara itu, Prof.Ningrum Natasya Sirait mengungkapkan dukungan KPPU Kanwil I untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap persekongkolan pada pengadaan barang dan jasa di jajaran pemerintah kabupaten/kota di Sumut ini.
"Di USU dilakukan profesor mengabdi. Salah satu program profesor mengabdi. Kebetulan ilmu saya ada di sini. KPPU harus didukung," kata Prof. Ningrum.

Prof Ningrum menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Sumut ini, untuk dapat mengajukan komitmen pada debat calon kepala daerah. Agar dapat menyampaikan visi dan misi untuk memberantas persekongkolan. Bukan saja, memberantas korupsi.

Prof. Ningrum mengatakan, di sini harus diperhatikan calon kepala daerah yang akan dipilih dengan melihat komitmen dan serius memberantas persekongkolan pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan Focus Group Discussion dilingkungan unit layanan pengadaan (ULP) Sumut diiikuti 11 kabupaten/kota. (M09/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru