Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi surati dua Kementerian (masing-masing Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR dan BPKP Sumut) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa PAP (Pajak Air Permukaan) PT Inalum dengan Pemprov Sumut, agar tidak berlarut-larut.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sumut dalam nota jawabannya yang dibacakan Wagub Sumut H Musa Rajekshah menyikapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda PjP (Pertanggung-jawaban Pelaksanaan) APBD Sumut TA 2020 pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Rahmansyah Sibarani, Jumat (18/6) di DPRD Sumut.
"Terkait dengan sengketa PAP PT Inalum dengan Pemprov Sumut dapat kami jelaskan bahwa untuk tahun pajak 2019-2020, Pemprov Sumut terus mendorong segera diselesaikan, guna memperoleh kepastian hukum," ujar Musa Rajekshah saat membacakan nota jawaban gubernur tersebut.
Menurutnya, Pemprov Sumut juga telah menyurati Kemendagri agar memfasilitasi penyelesaian sengketa pajak tersebut dan juga telah menyurati Kementerian PUPR untuk segera menerbitkan surat keputusan Menteri PUPR sebagai penentuan besaran tarif PAP di daerah.
Selain itu, tambah Musa, Pemprov Sumut juga sudah menyurati BPKP Provinsi Sumut untuk meminta rekomendasi atas perhitungan PAP PT Inalum sebagaimana yang pernah mereka lakukan pada tahun 2015.
"Dapat kami jelaskan, putusan peninjauan kembali MA (Mahkamah Agung) dalam amar putusannya tidak terdapat perintah yang tegas kepada Pemprov Sumut untuk membayar bunga dimaksud. Dalam hal ini, putusan MA sifatnya hanya deklarator atau hanya menyatakan," ujar Wagub Sumut.
Guna mendapatkan kepastian hukum, tambah Musa, pihak yang menang (PT Inalum) harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta, agar putusan dimaksud dapat dilaksanakan.
Atas dasar permohonan tersebut, tambahnya, pihak yang kalah akan dilakukan "aanmaning" (peringatan) agar dilaksanakan putusan. Hal ini sesuai dengan Pasal 195 ayat 1 dan kewenangan eksekusi ada pada Pengadilan Pajak Jakarta dan dalam pelaksanaanya, sedang menunggu eksekusi.
Jawaban tersebut disampaikan Gubernur menanggapi desakan Fraksi Nusantara DPRD Sumut dalam pemandangan umumnya yang mendorong Pemprov Sumut untuk memenangkan perkara antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut terkait PAP.
"Pemprov Sumut harus bisa memenangkan perkara PAP dengan PT Inalum, karena memiliki potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp1,2 triliun setiap tahunnya," ujar Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga dalam pemandangan umum fraksinya. (A4/d)