Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Kasus Baru Covid-19 Sumut Tiga, Sembuh Tujuh Orang

* IDAI: 11 Poin Kondisi Anak yang Tak Boleh Vaksin
Redaksi - Kamis, 16 Desember 2021 09:38 WIB
336 view
Kasus Baru Covid-19 Sumut Tiga, Sembuh Tujuh Orang
(SHUTTERSTOCK/RUKSUTAKARN studio)
Ilustrasi virus corona
Medan (SIB)
Angka kasus harian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali naik. Kasus baru per tanggal 15 Desember 2021 tercatat tiga orang, sembuh tujuh dan meninggal nihil. Sedangkan kasus baru sehari sebelumnya satu orang, sembuh 14 orang dan meninggal nihil. Data tersebut dilansir laporan media harian Covid-19 Kemenkes, Rabu (15/12). Di data itu tercatat Sumut kembali naik ke peringkat 12 sebagai daerah penyumbang kasus baru Covid-19 di Indonesia. Sehari sebelumnya, Sumut peringkat 22.

Peringkat ke-1 diraih Jawa Barat 52 orang, Jawa Tengah peringkat ke-2 sebanyak 29 orang, Jawa Timur peringkat ke-3 sebanyak 28 orang, DKI Jakarta peringkat ke-4 sebanyak 23 orang.

Sulawesi Tengah peringkat ke-5 sebanyak 10 orang, DI Yogyakarta peringkat ke-6 sebanyak tujuh orang, Papua Barat peringkat ke-7 sebanyak tujuh orang, Nusa Tenggara Timur peringkat ke-8 sebanyak lima orang.

Kalimantan Barat peringkat ke-9 sebanyak lima orang, Kalimantan Timur peringkat ke-10 sebanyak lima orang, Jambi peringkat ke-11 sebanyak empat orang.

Vaksinasi anak dimulai
Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun telah dimulai di sejumlah daerah Indonesia termasuk Provinsi Sumut, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun.

Sasaran yang ditargetkan pemerintah 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020. Vaksin yang digunakan adalah vaksin sinovac.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun ke atas. Dalam rekomendasi tersebut, disampaikan 11 poin kondisi anak yang tak boleh divaksin.

Dari rekomendasi tersebut, IDAI menyebut vaksin tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, yakni defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa.

Acute demyelinating encephalomyelitis, mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi, sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih.

Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari tiga bulan, pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, mengidap penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Seperti diketahui pada November 2021, IDAI mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian vaksin Covid-19 (Coronavac) pada anak usia 6 tahun ke atas. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya izin penggunaan dalam keadaan darurat (EUA) vaksin coronavac produksi sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta telah dimulainya pembelajaran tatap muka.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso SpA (K) menyatakan bahwa rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala.

IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dengan pemberian secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu. (SS6/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru