Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Ketua Akaindo Sumut Minta KPK Usut Tender Paket Tunggal Triliunan di Dinas BMBK Sumut

* Diduga Sarat dengan “Persekongkolan”, Harus Segera Dibatalkan
Redaksi - Rabu, 09 Februari 2022 09:11 WIB
434 view
Ketua Akaindo Sumut Minta KPK Usut Tender Paket Tunggal Triliunan di Dinas BMBK Sumut
(jos).
Kantor Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi Propinsi Sumatera Utara.
Medan (SIB)
Ketua Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (Akaindo) Sumut Viktor Silaen SE MM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun mengusut tender paket tunggal pada proyek jasa konsultansi senilai Rp34,9 miliar dan proyek konstruksi senilai Rp2,7 triliun di Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut yang diduga sarat dengan "persekongkolan".

"Kita menolak keras dilakukannya tender paket tunggal tersebut, karena tidak sejalan dengan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang sedang didengung-dengungkan pemerintah, sehingga harus segera dibatalkan," kata Viktor Silaen kepada wartawan, Selasa (8/2) di Medan menanggapi tender paket tunggal yang dilaksanakan Dinas BMBK Sumut.

Viktor yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut itu mengaku khawatir, tender paket tunggal tersebut sangat rentan terjadi kegagalan, karena lokasinya tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, sehingga tidak memungkinkan dikerjakan secara serentak oleh satu perusahaan.

"Jadi, sangat tidak masuk akal alasan diadakannya paket tunggal karena proyek fisik senilai Rp2,7 triliun itu berteknologi tinggi. Semua orang tau, kalau proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalan teknologinya tidak terlalu tinggi," tegas Viktor sembari menegaskan, tidak ada urgensinya proyek fisik itu dilakukan paket tunggal.

Diakui politisi vokal ini, tender paket tunggal ini hanya untuk "membunuh" masyarakat jasa konstruksi lokal, sehingga KPK diharapkan segera mengkaji legalitas aspek hukumnya, karena sangat rentan terjadinya pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait syarat pelaksanaan tender.

TIDAK DIBAHAS DI BANGGAR
Selain itu, tambah putra Tapanuli ini, proses penganggaran proyek senilai Rp2,7 triliun itu juga terkesan tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena tidak pernah dibahas di Banggar (Badan Anggaran) eksekutif-legislatif, tapi tiba-tiba muncul dengan istilah proyek tahun jamak.

Berkaitan dengan itu, ujar Viktor, pihaknya sangat berharap kepada pimpinan dewan untuk segera menjadwalkan pertemuan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemprov Sumut dengan Banggar DPRD Sumut, guna membahas proyek fisik di Dinas BMBK dimaksud, agar permasalahannya menjadi terang-benderang.

"Kita bukan anti terhadap pembangunan untuk memuluskan jalan-jalan provinsi di Sumut, tapi hendaknya pengalokasian anggarannya dibahas sesuai aturan yang ada. Begitu juga tender proyeknya jangan menyalahi prosedural dengan membuat sistem satu paket. Ini sangat berbahaya bagi Dinas BMBK Sumut," tegas Viktor.

BUKAN MODUS
Namun sebaliknya, Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede, menegaskan tidak ada yang salah atau menyalahi dalam penyatuan paket itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, (SIB 17/1), Bambang menyampaikan, selain tidak melanggar aturan dan peraturan manapun karena memang ada legalitas prosedur dan dasar hukumnya, penyatuan paket konsultansi maupun proyek fisik-konstruksi ini murni demi kualitas agar jalan-jalan raya di Sumut ini bisa setara kualitas jalan nasional (Jalnas) nantinya. Ini bukan modus untuk korupsi atau KKN apalagi diskriminasi. Melainkan tindakan spesifik dan terpadu untuk memudahkan kontrol waktu dan kualitas. Kita ingin agar kondisi jalan raya di daerah ini lebih kuat dan lebih lama daya tahannya.

Mantan Kepala Satker Wilayah-I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)-II Medan (kini BBPJN Sumut) itu mengungkapkan, penyatuan paket sebagai tindakan pekerjaan pada kondisi tertentu itu didasarkan pada beberapa aspek formal. Misalnya faktor kondisi dan kualitas jalan raya di Sumut yang sudah lebih banyak kerusakan parahnya (kumulatif mencapai 70 persen lebih pada semua lokasi-daerah), faktor anggaran yang terkombinasi antara APBD yang hanya Rp 500-an miliar dengan dana investor sehingga total Rp 2,7 triliun, juga faktor perangkat kerja proyek (seperti AMP dan lainnya) yang masa pakainya maksimal lima tahun.

Lagi pula, pihaknya sudah menggelar presentasi rencana kerja kepada Gubernur Edy Rahmayadi disaksikan para pejabat instansi terkait, antara lain meliputi sesi penanganan jalan raya secara rigid beton pada area padat penduduk dan padat lalu lintas, penataan bahu-bahu dan tepi jalan raya agar tidak mudah terkikis dan kelupas, penguatan tebing di sepanjang atau sekitar jalan yang rawan longsor, misal membuat lapisan dinding (retaining wall concrete) pada tebingan dengan rangka penahan baja bertulang (wire mesh), demikian juga alasan pelaksanaan proyek tanpa harus menempuh proses paparan perencanaan (detail engineering design--DED) dan sebagainya.

"Terlepas dari lazim-tidaknya tindak penggabungan paket yang sebenarnya prosedural ini, kritik atau protes hendaknya didasari dan bermuara pada orientasi hasil kerja dan manfaat publik, bukan atas asumsi dan kekuatiran hilangnya peluang kerja. Banyak kok, rekanan lokal yang ikut, tapi tender kan baru diumumkan akan dimulai. Tapi kalau yang kerja itu nantinya masih rekanan yang peralatannya pun pinjam sana pinjam sini, bahkan banyak yang sudah rusak tapi dibilang (laporkan) masih bagus, jadilah jalan raya di kampung (daerah-Sumut) kita hancur-hancuran terus," katanya serius tanpa menanggapi pro-kontra lanjut para rekanan terkait paket-proyek secara 'D-B' itu biasanya dilaksanakan pada proyek swasta atau non-pemerintah.

Sebelumnya juga Gubernur Edy dalam pertemuan dengan wartawan dan Pimpinan OPD, Jumat (28/1) mengakui mega proyek yang bersumber dari APBD Sumut tahun jamak mulai 2022 itu tidak dipecah-pecah ke dalam beberapa paket.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan rakyat dan untuk membela rakyat. "Inilah kita, langkah ini diambil bangun jalan Rp 2,7 triliun dalam tender satu paket," ujar Edy Rahmayadi.

Adapun yang bertanggung jawab untuk penyerapan anggaran Rp 2,7 triliun itu adalah Bambang Pardede, Kadis BMBK Sumut.

Lalu soal sistem tendernya tidak dipecah atau malah disatukan, menurut Edy, jika proyek pembangunan jalan 450 km dipecah-pecah, maka akan terkendala dari sisi pengawasan. Sebab ia menuntut kualitas mutu jalan yang dibangun harus tahan sampai umur 10 tahun. (A4/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru