Lubukpakam (SIB)
Kejaksaan Negeri Deliserdang kembali menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Alm. Tamin Sukardi, sebesar Rp 5 Miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, dalam siaran pers yang diterima SIB, Kamis (7/4), melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan.
Disebutkan, penerimaan kekurangan pembayaran Rp 5 Miliar itu, diserahkan Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tindak pidana korupsi Alm. Tamin Sukardi, yang diterima Kajari Deliserdang didampingi Kasi Pidsus, Eduward Sibagariang, Rabu (6/4) di kantor Kejari Deliserdang di Lubukpakam.
Dijelaskan, pengembalian uang itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Diantara putusan itu disebutkan, bahwa terpidana Tamin Sukardi dibebankan kewajiban membayar uang pengganti Rp 103.781.802.258.
Kajari Deliserdang Jabal Nur menyebutkan, sebelumnya Kejari Deliserdang telah menerima pembayaran uang pengganti Rp 12.972.725.282.25, dari Mujianto yang disetorkan ke rekening Kas Negara, Jumat (23/8/2019). Dengan pembayaran kedua itu, sisa uang pengganti yang belum dibayar adalah Rp 85.809.076.975,75.
Dengan melibatkan Bank Mandiri untuk proses penghitungan jumlah uang yang diterima, Bendahara Penerima Kejari Deliserdang selanjutnya menyetorkan sejumlah uang tersebut ke rekening Kas Negara. Kemudian, Kejari Deliserdang akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk kepada keluarga terpidana atau ahli warisnya guna melaksanakan penyelamatan keuangan Negara sebagaimana putusan aquo.
Informasi dihimpun, Tamin Sukardi adalah narapidana kasus korupsi pelepasan HGU (Hak Guna Usaha) tanah PTPN II seluas 1.332 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mantan Direktur PT EPT itu, divonis 6 Tahun Penjara, 27 Agustus 2018.
Sepekan kemudian, KPK mencium bahwa vonis itu berbau suap, sehingga menangkap hakim yang menyidangkan dan Panitera Pengganti PN Medan. Oleh Pengadilan Tinggi Medan, hukuman itu diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Saat menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, Narapidana Tamin Sukardi, meninggal dunia, Jumat (24/10/2020) di RSU Royal Prima Medan, akibat positif terkena Covid-19. (C1/d)