Senin, 17 Februari 2025

Kominfo Blokir 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Kerugian Rp2,5 M

* Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka
Redaksi - Sabtu, 28 Mei 2022 09:02 WIB
266 view
Kominfo Blokir 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Kerugian Rp2,5 M
Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjol di Jakarta.
Jakarta (SIB)
Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta dengan kerugian mencapai Rp 2.5 miliar. Polisi menyebutkan, 58 aplikasi pinjol tersebut sudah ditutup oleh Kominfo.

"58 aplikasi sudah kita tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5).

Zulpan menambahkan, terkait status ilegal ke-58 aplikasi ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo. Selanjutnya, pihaknya kemudian memastikan menutup semuanya.

"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," tuturnya.

Polisi menangkap 11 tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan terkait pinjol ilegal ini. 11 Tersangka berperan sebagai manajer, leader, dan desk collection atau bagian penagihan.

Dalam prakteknya, penagih utang melakukan penagihan kepada nasabah dengan ancaman kekerasan. Mereka juga mengancam akan menyebarkan data pribadi korban.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 unit handphone berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Berikut daftar 58 aplikasi pinjol ilegal yang diperoleh detikcom dari Subdit Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya:

1. Jari Kaya, 2. Dana Baik, 3. Get Uang, 4. Untung Cepat, 5. Rupiah Plus, 6. Komodo Rp, 7. Dana Lancar (Dana Kilat), 8. Dana Now, 9. Cash Store, 10. Pinjaman Roket, 11. Cash Cash, 12. Pribadi Cash, 13. Go Pinjam, 14. Raja Pinjaman, 15. Sahabat, 16. Uang Anda, 17. Pinjam Fulus, 18. Duit Datang, 19. Uang Loan, 20. Cash Lancar, 21. Dana Kilat, 22. Dana Lancar, 23. Kilat Tunai, 24. Uang Bahagia, 25. Cepat, 26. Pinjam Soto, 27. Tunai Fast, 28. Tunai Anda, 29. Dana Angel, 30. Dana Nusa, 31. Dompet Hoki, 32. Duit Tarik, 33. Emas Kotak, 34. Money Solusi, 35. Pinjaman Gaji, 36. Rupiah Loan, 37. Sinilah Cash, 38. Terang Cash, 39. Tunai Butuh, 40. Tunai Sentral, 41. Uang Kimi, 42. Wallet Hok, 43. Pinjaman Plus;, 44. Kredit Plus;45. Pinjaman Aman; 46. Pinjam Duit; 47. Pinjaman Yuk, 48. Cash Cash Now, 49. Uang Hits, 50. Mari Kita, 51. Duit Mujur, 52. Kredit Harapan, 53. Rupiah Go, 54. Kotak Rupiah, 55. Pundi Murni, 56. Sumber Solusi Terdepan, 57. Pinjaman Mudah, 58. Reksa Dana.

Zulpan mengatakan, kasus ini diungkap setelah polisi menerima laporan korban pada Senin (7/3) lalu. Empat orang korban pinjol ilegal melapor yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjanidan Cindy Novanda.

Sebelas tersangka MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, AP.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi terpisah yakni di Cengkareng, Jakarta Barat; Kalideres, Jakarta Barat; Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi dalam operasi yang dilakukan pada 24 Mei-6 April 2022.

Imbau Warga
Kejahatan pinjaman online ilegal masih menjadi momok di tengah masyarakat. Polisi meminta warga tidak terjebak mendaftar sebagai pegawai di aplikasi tersebut.

"Kami ingin berpesan kepada masyarakat. Pertama, tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjaman online ilegal ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dihubungi terpisah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5).

Auliansyah meminta masyarakat cermat ketika melihat lowongan pekerjaan di sebuah aplikasi pinjaman online. Menurutnya, keterlibatan warga di aplikasi pinjaman online ilegal merupakan tindakan melawan hukum.

"Jadi harus benar-benar cermat masyarakat kita. Kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut di dalam mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini. Karena memang yang kami tangkap ada satu-dua orang yang baru bekerja. Apa pun alasan mereka, sudah melakukan perbuatan melawan hukum di sini," jelas Auliansyah. (detikcom/BR8/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru