Senin, 24 Maret 2025

Ketua Komnas HAM Pastikan Tim Ad Hoc Munir Lanjut Meski Ganti Komisioner

Redaksi - Selasa, 13 September 2022 11:26 WIB
233 view
Ketua Komnas HAM Pastikan Tim Ad Hoc Munir Lanjut Meski Ganti Komisioner
(Silvia Ng/detikcom)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik 
Jakarta (SIB)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah nama kandidat anggota tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Dia mengatakan, daftar nama itu didapat pihaknya dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

"Jangan bicara orang per orang, tahap berikutnya, kami minta nama dari eksternal, kami dikasih 29 nama dari KASUM, kami tanya, 'kamu bersedia?', 'enggak bersedia?' Oke, daftarnya masih ada," kata Taufan kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Taufan mengatakan, tim ad hoc kasus pembunuhan aktivis HAM itu akan terus berjalan meski masa kepemimpinannya segera habis. Dia mengatakan, di masa kepengurusannya, sejumlah kasus yang diungkap juga merupakan lanjutan dari kepengurusan Komnas HAM sebelumnya.

"Ya jalan terus, silakan saja saya mau ditunjuk sebagai wakil eksternal, atau dicoret namanya dari anggota tim, berhenti (penyelidikannya) nggak? Enggak," terang dia.

"Dulu lima kasus yang ditangani di periode saya, itu keputusan periode yang lalu, enggak ada satu pun yang kami batalkan. Kenapa? Karena ini bukan keputusan orang per orang, keputusan kelembagaan," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, anggota Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak penunjukan dirinya sebagai anggota tim Ad Hoc penyelidikan kasus pembunuhan Munir yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Iya betul (menolak sebagai anggota tim Ad Hoc)," kata Usman Hamid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (7/9).

Usman Hamid menolak karena menganggap kasus pembunuhan Munir sudah jelas merupakan kasus pelanggaran HAM berat.

Oleh karenanya, ia menilai Komnas HAM tak perlu lagi membentuk tim Ad Hoc untuk menetapkan kasus itu sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini.

Komnas HAM seharusnya segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan," kata Usman. (detikcom/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru