Kamis, 20 Maret 2025

Mahfud Jawab Hary Tanoe: Jangan Katakan Tak Siap soal TV Digital!

* Pekan Depan, Komisi I DPR RI Bahas TV Bandel soal Siaran Analog
Redaksi - Sabtu, 05 November 2022 09:05 WIB
482 view
Mahfud Jawab Hary Tanoe: Jangan Katakan Tak Siap soal TV Digital!
Foto : Andhika Prasetia/detikcom
Menko Polhukam Mahfud Md
Jakarta (SIB)

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo memprotes kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta semua pihak siap dengan kebijakan ini.

"Dan jangan katakan ini tidak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap, itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap, datang ke posko, nanti dibantu," kata Mahfud Md di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Hanya 2 persen yang tidak siap berpindah dari TV analog ke TV digital. Untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan 219 kabupaten/kota lain, semuanya sudah mendapat sosialisasi agar bersiap jauh-jauh hari.

Hary Tanoe berargumen keputusan migrasi ini dilandaskan pada UU Cipta Kerja, sedangkan UU Cipta Kerja sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut Mahfud, kebijakan ini sudah ada sebelum keputusan MK diketok.

"Jadi keputusan MK itu diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah menjadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru, MK kan mengatakan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja ini supaya jangan membuat kebijakan baru," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Hary Tanoe memprotes kebijakan ASO ini. Ia menyebut pihaknya belum siap. Pria yang akrab disapa HT itu merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang (UU). Padahal, menurutnya, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022.[br]



Di samping itu, HT mengatakan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hary Tanoe juga menilai ada yang janggal dari sisi hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar ganda.

Satu, untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan dua, untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK, yang membatalkan ASO.

Kata dia pula, keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli set top box (STB) untuk dapat menonton siaran digital. Padahal kondisi ekonomi masyarakat sedang kurang baik imbas pandemi Covid-19.


TV Bandel

Sejumlah stasiun televisi (TV) sempat menyiarkan siaran analog setelah kebijakan migrasi ke TV digital. Komisi I DPR RI bakal membahas stasiun televisi yang masih bandel menayangkan siaran secara analog.

"Minggu depan DPR akan memulai rapat-rapat kerja dengan mitra, tentunya persoalan ini akan diangkat untuk diklarifikasi," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani kepada wartawan, Jumat (4/11).

Komisi I DPR RI yang membidangi penyiaran dan informatika menyayangkan sikap televisi yang masih menyiarkan siaran secara analog. Pemerintah, menurut Christina, sudah lama menyebarkan informasi migrasi ke TV digital.

"Jika benar demikian tentunya kami menyayangkan, karena semestinya sudah cukup tahapan sosialisasi untuk memastikan kepatuhan," ujarnya.[br]



Mahfud Md sebelumnya memerinci sejumlah TV swasta yang sempat belum beralih ke TV digital. Mahfud mengancam akan mencabut izin TV swasta yang masih bandel dan tidak mengikuti aturan.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama. Dan semua sudah berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik bandel tidak mengikuti keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud dalam keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11).

Mahfud menuturkan peralihan TV analog ke digital sudah dipersiapkan dan sudah dikoordinasikan dengan seluruh pemilik stasiun TV.

Mahfud mengatakan stasiun TV yang masih menyiarkan tayangan secara analog sama dengan ilegal dan melanggar aturan.

"Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini. Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin radio atau ISR tertanggal 2 November kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru