Jakarta (SIB)
Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat. Aremania mengaku kecewa dengan pernyataan Mahfud itu.
"Saya menyesalkan sekali. Beliau sudah mendapat input dari kita bahwa kronologi Tragedi Kanjuruhan yang sebenarnya seperti apa," ujar salah satu Aremania sekaligus Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri, Rabu (8/12).
Selain membuat kecewa Aremania, statemen dari Mahfud Md juga dinilai menyakiti hati para keluarga yang ditinggalkan anak, ayah, ibu, hingga saudaranya dalam tragedi kemanusiaan tersebut.
Ia juga mempertanyakan pada saat menyampaikan statement tersebut Mahfud Md berada di posisi sebagai Menko Polhukam ataukah pribadi. Sebab, ketika sebagai pejabat tinggi harusnya perlu menggali lebih dalam sebelum menyampaikan ucapannya.
Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan menganggap bahwa Mahfud Md telah offside atau keluar dari batas. Menurut Andy, yang memiliki kewenangan dalam menyampaikan bahwa Tragedi Kanjuruhan masuk dalam pelanggaran ham berat atau tidak adalah Komnas HAM yang melakukan proses penyelidikan.
"Mahfud Md offside, bukan kewenangan dia tiba-tiba menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran ham berat, karena posisi dia adalah sebagai Menko Polhukam. Dia tidak punya kewenangan bicara hal itu," tegas Andy.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut tragedi itu hanya pelanggaran biasa. Mahfud mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat didasarkan dari hasil penyelidikan dari Komnas HAM.
Bentuk Tim Ad Hoc
Sementara itu, Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mendesak Komnas HAM membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu. Dia meminta Komnas HAM membentuk tim ad hoc.
"Kami justru sedang mendesak Komnas HAM untuk membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat pada tragedi Kanjuruhan, yaitu melakukan penyelidikan pro justicia dengan cara membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat sesuai ketentuan pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anjar saat dihubungi, Selasa (27/12).[br]
Anjar menilai tragedi Kanjuruhan bukan kerusuhan, melainkan tindakan kekerasan berlebih. Dia menyebut peristiwa itu dilakukan dengan kesengajaan.
"Secara sengaja dilakukan oleh aparat keamanan secara terstruktur dan sistematis sesuai rantai komando," ujarnya.
"Bahwa tindakan aparat keamanan dalam peristiwa ini menunjukkan adanya perbuatan aktif atau serangan yang sifatnya meluas atau sistematik oleh aparat keamanan kepada penduduk sipil (penonton bola), yang mana itu adalah Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," lanjutnya. (detikcom/d)