Pematangsiantar (SIB)
Pimpinan DPRD Pematangsiantar saat ini menunggu keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait usul pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, berdasarkan keputusan nomor 5 tahun 2023 DPRD tentang persetujuan 27 dari 30 anggota DPRD yang menyampaikan hak menyampaikan pendapat dan tiga unsur pimpinan DPRD, ajukan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan.
"Lembaga DPRD menunggu keputusan Mahkamah Agung. Saat ini sedang berproses," jawab Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga SH ketika diwawancarai wartawan, Rabu (26/4), seusai rapat pimpinan dengan sejumlah ketua-ketua fraksi DPRD Pematangsiantar.
Diakui Ketua DPRD, usul itu disampaikan ke MA tanggal 30 Maret 2023 dan saat ini sedang berproses. “Tak bisa diganggu, itu hak mereka,” kata Timbul M Lingga menjawab pertanyaan wartawan SIB.
Ketua DPRD Pematangsiantar membenarkan dan memperjelas, rentang waktu satu bulan, sejak berkas dokumen usul pemberhentian wali kota didaftar, diregistrasi dan ditetapkan Mahkamah Agung. "Terhitung sudah satu bulan setelah diregistrasi berkas dokumen usul pemberhentian wali kota," terang politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait perkembangan pengaduan kasus serupa ke Bareskrim Polri di Jakarta, Ketua DPRD Pematangsiantar mengaku belum mengetahui perkembangannya. Kalangan pers dianjurkan untuk hubungi Suandi Sinaga dan Daud Simanjuntak selaku pelapor.
Sebagaimana diberitakan, Pimpinan DPRD Pematangsiantar menyampaikan berkas keputusan DPRD nomor 5 tahun 2023 tentang usul pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA tanggal 30 Maret 2023 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. (D1/a)