Selasa, 29 April 2025

Setelah 14 Tahun, Satu dari Tiga Pembunuh Hasan Samosir Akhirnya Ditangkap di Palembang

Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 09:49 WIB
1.284 view
Setelah 14 Tahun, Satu dari Tiga Pembunuh Hasan Samosir Akhirnya Ditangkap di Palembang
Foto: Ist/harianSIB.com
Salah seorang pelaku berinisial LS yang ditangkap di Palembang.
Medan (SIB)
Setelah penantian 14 tahun, akhirya keluarga besar Hasan Samosir bisa bernafas lega. Pasalnya satu dari tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap Hasan Samosir berhasil diamankan di Palembang.
Menurut penuturan kakak korban, Nasti br Samosir, seorang pelaku berinisial LS ditangkap di Palembang. "Penyidik Polres Samosir memberitahukan, seorang pelaku pembunuh Hasan Samosir sudah diamankan personel Polsek Baturaja Timur," ujarnya, Kamis (25/5).
Nasti berharap, pelaku lain segera bisa ditangkap dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Saya berharap bukan hanya LS yang ditangkap, namun pelaku yang lain. Terlebih yang jadi otak pembunuhan agar segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Sementara itu, abang korban, RE Samosir mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumbagsel atas penangkapan LS.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Polda Sumbagsel, Polres Ogan Komering Ulu, Polsek Baturaja Timur yang telah menangkap pelaku pembunuhan Hasan Samosir yang terjadi tahun 2004 yang silam," ujarnya.
"Pihaknya berharap Polda Sumut untuk menangkap para pelaku pembunuhan Hasan Samosir. RE Samosir menyebut masih meragukan kemampuan Polres Samosir menangkap pelaku lainnya.
"Setelah dilakukan interogasi oleh Polsek Baturaja Timur, tersangka mengakui melakukan pembunuhan sebelumnya sudah melakukan perencanaan. Kami tidak yakin dengan kinerja Polres Samosir karena sudah 14 tahun kasus pembunuhan sampai saat ini tidak dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Ia juga menyebut, pihak Polres Samosir tidak melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku yang diduga turut serta atau turut nembantu melakukan, menyuruh melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, 56 yo 340 KUHPidana.
Tapi karena ada oknum-oknum di dalam tubuh Polres Samosir yang menginginkan agar pelaku tidak dilakukan penindakan sehingga kasus 14 tahun jalan di tempat," bebernya.
Kapolres Samosir, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut mengatakan nanti akan dilakukan konfrensi pers. "Nanti, nunggu minggu depan kami mau konfrensi pers perkara pembunuhan, penganiayaan yang sebabkan hilangnya nyawa orang," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditanyakan perihal penangkapabn pelaku pembunuhan tersebut mengatakan nanti akan dicek.
Sebelumnya diketahui kasus pembunuhan Hasan Samosir telah dilaporkan ke Polsek Simanindo dengan nomor LP/24/IV/2009/SMR tertanggal 1 April 2009.
Dalam proses penyidikan, Polsek Simanindo telah menetapkan pelaku pembunuhan inisial E alias B, JM, LS serta para tersangka yang ikut menyembunyikan para pelaku, inisial E boru S, A boru S, JN dan K dan S.
Namun karena pengungkapan kasus tersebut berjalan di tempat, akibatnya istri dan kakak korban melaporkan kasus tersebut ke Propam dan Ditkrimum Polda Sumut, Selasa (4/4) dengan tanda lapor STPL/59/IV/2023/Propam. (SS7/d)




Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru