Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Mahfud Md Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Untuk Benahi Hukum yang Masih Berantakan
Redaksi - Minggu, 28 Mei 2023 08:21 WIB
247 view
Mahfud Md Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum
Foto: Ist/harianSIB.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md
Jakarta (SIB)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Dia meneken keputusan pembentukan tim tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (27/5), Mahfud Md menandatangani Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, ditetapkan pada 23 Mei 2023.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri itu, tim mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas meliputi:
a. Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum
b. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam
c. Pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan
d. Reformasi sektor peraturan perundang-undangan
Tim ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menkopolhukam.
"Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," demikian bunyi Keputusan Menkopolhukam.
Latar belakang pembentukan tim ini adalah pertimbangan perlunya optimalisasi pembangunan hukum. Maka, langkah strategis diambil Mahfud dengan sinergi antarkementerian/lembaga dan pelibatan masyarakat.


Target Jelas
Sementara itu Mas Achmad Santosa yang masuk ke dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum punya satu usul untuk tim bentukan Mahfud itu.
"Usulan saya, ada target yang jelas dan skala prioritas. Utamakan yang dampaknya bisa memulihkan kepercayaan publik dan dirasakan. Memang tidak mudah," kata Mas Achmad Santosa.
Mas Achmad Santosa adalah mantan Plt Pimpinan KPK, sekarang menjadi Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dia pernah aktif di Mahkamah Agung (MA).
Mas Achmad Santosa masuk dalam jajaran anggota Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, dipimpin Profesor Harkristuti Harkrisnowo dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud.
"Ini kerjaan lama saya sewaktu di tim pembaruan peradilan MA pada awal 2000-an, menyelenggarakan Law Summit 1 dan 2 juga awal tahun 2000-an sebagai Advisor Kemitraan, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan UKP4 juga mengurusi reformasi lembaga peradilan," kata Mas Achmad Santosa.
"Ini tantangan buat semua yang berada di Tim untuk bisa atau tidak memenuhi harapan publik," ujarnya.
Mahfud Md menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, ditetapkan pada 23 Mei 2023. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan keputusan Menko Polhukam.
Latar belakang pembentukan tim ini adalah pertimbangan perlunya optimalisasi pembangunan hukum. Maka, langkah strategis diambil mahfud dengan melakukan sinergi antarkementerian/lembaga dan pelibatan masyarakat.
Banyak nama masuk dalam tim ini. Ada mantan pimpinan KPK Laode M Syarif serta nama-nama tenar, seperti Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala, Eros Djarot, Najwa Shihab, dan lain-lain. (detikcom/r)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru