Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Mei 2025

PP 26/2023 Diharap Jamin Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut

Redaksi - Rabu, 07 Juni 2023 11:03 WIB
217 view
PP 26/2023 Diharap Jamin Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut
Foto: Dok. KKP
Jakarta (SIB)
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut belum lama ini menjadi perbincangan publik. Menyoroti hal ini, Dosen Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang dan Agraria Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta berharap regulasi tersebut mampu menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut.

"Dengan PP ini diharapkan seluruh kegiatan yang melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut ke depan menjadi lebih dapat menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ungkap Maret dalam keterangan tertulis, Senin (5/6).

Lebih lanjut, Maret menjelaskan, diterbitkannya PP 26/2023 mendorong pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih sistematis. Di samping itu, hal ini juga akan memberikan kepastian hukum melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.

Jika dilihat dari landasan penyusunannya, kata Maret, pengelolaan hasil sedimentasi di laut diatur untuk meningkatkan kesehatan laut. Hal ini juga berupaya dalam penanggulangan dan optimalisasi sedimentasi untuk kepentingan ekosistem pesisir dan laut.

Terkait kekhawatiran soal potensi penambangan pasir laut yang semakin masif usai terbitnya PP 26/2023, Maret menegaskan pentingnya pengendalian dan pengawasan secara terpadu dari semua pihak, baik di pusat maupun daerah.

Maret menambahkan, PP 26/2023 juga telah mengatur lokasi-lokasi yang tidak boleh dilakukan pemanfaatan hasil sedimentasi, seperti zona konservasi.

"Menurut hemat saya justru dengan diterbitkannya PP ini, maka para penambang difasilitasi kegiatannya sepanjang memiliki izin, maka aktivitasnya dilindungi oleh negara dan memberikan kepastian hukum. Hal mendasar dalam izin pemanfaatan pasir laut adalah tidak semua lokasi dapat dilakukan pemanfaatan, di mana lokasi tertentu seperti contohnya alur pelayaran, zona inti kawasan konservasi yang dimuat dalam rencana tata ruang tidak dapat dilakukan pemanfaatan, hal tersebut menjadi salah satu hal yang dilakukan untuk melindungi ekosistem pesisir dan laut," paparnya.

Maret pun berharap hadirnya PP 26/2023 dapat menekan praktik penambangan pasir laut ilegal. Menurutnya, penambang pasir laut secara hukum dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Hal ini lantaran metode yang digunakan berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Seharusnya PP ini dapat menjawab kekhawatiran semakin banyaknya aktivitas ilegal dimana nilai ekonomis pasir laut membuat aktivitas pemanfaatan menarik banyak pihak, sehingga PP ini mendorong optimalisasi kepentingan ekonomi dan lingkungan, tentunya hal ini harus dapat dijawab dalam aturan pelaksanaan (Permen KP)," tutupnya. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru